3.000 Kepala SPPG Sumut Menanti Pelantikan, Masuk dalam Golongan 3 PPPK

Kepala BGN Sumut T  Agung Kurniawan juga tak merinci secara detail alasan belum adanya pengangkatan PPPK

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
IST
MENU MBG : Pekerja di salah dapur MBG di Deli Serdang menyiapkan pendistribusian untuk ke sekolah beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak  3.000 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumut  tak kunjung dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Padahal, Pemerintah menjanjikan pengangkatan tersebut pada 1 Februari 2026.

Hal itu diketahui, dari Kepala SPPG Kecamatan Medan Denai Andriko Nuwari Asisi. Menurutnya, ia sempat merasa sedih dan kecewa karena tak kunjung mendapatkan informasi lanjutan mengenai pelantikan.

"Iya (sempat kecewa dan sedih) karena batal dilantik. Karena kemarin info yang kami terima itu dilantik tanggal 1 Februari 2026. Tapi, tetap kita tunggu (pengangkatan) ini," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (3/2/2026).

Andriko mengatakan, tidak mengetahui alasan ditundanya pelantikan tersebut. Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi apa pun mengenai pelantikan.

"Enggak tahu kapan pelantikan. Alasan pelantikan ditunda dan lain-lain. Kami belum ada dapat informasi terbaru. Tapi kami berharap, kalau bisa pelantikan tetap di bulan Februari ini," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BGN Sumut T  Agung Kurniawan juga tak merinci secara detail alasan belum adanya pengangkatan PPPK untuk kepala SPPG Sumut.

Baca juga: Klarifikasi SPPG Seorang Siswa Meninggal Dikaitkan MBG, Ratusan Siswa Keracunan Usai Santap Soto

"Belum pelantikan," singkatnya kepada Tribun Medan melalui Via Whats App, Selasa (3/2).

Diketahui, sebanyak 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan) dijadwalkan dilantik menjadi PPPK pada 1 Februari 2026. Pengangkatan ini bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025, bagi mereka yang lulus seleksi CAT.

Jabatan Kepala SPPG masuk dalam golongan 3 PPPK dengan kisaran gaji Rp 2-3 juta per bulan. Yang dilantik menjadi PPPK hanya Kepala SPPG. Sementara untuk ahli gizi dan lain-lain tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Sebelumnya Agung mengatakan, 3.000 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)  Sumut bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada Awal Februari 2025 mendatang.

Agung menegaskan, yang diangkat menjadi PPPK hanya Kepala SPPG. Sementara untuk pihak akuntan, ahli gizi hingga pegawai dapur tidak ikut dilantik. Dijelaskannya, untuk pegawai akuntan dan ahli gizi pengangkatannya harus mengukuti Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Sejauh ini surat keputusan yang kami terima hanya 3.000 Kepala SPPG yang bakal dilantik menjadi pegawai PPPK. Sementara untuk tim akuntan, ahli gizi dan pegawai dapur  harus mengikuti ujian sesuai dengan jadwal BKN," jelasnya, baru-baru ini.

Dikatakannya, untuk pelantikannya seperti apa nantinya, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

"Inilah untuk persiapan pelantikan dan lain-lain, kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat," katanya.

Meski begitu, kata Agung, tim SPPG di Sumut sudah menyiapkan hari pelantikan tersebut.

"Pastinya kami sudah siap jika ada arahan dari pemerintah pusat untuk agenda pelantikan tersebut," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved