Berita Internasional

Gara-gara Wig, Rahasia Suami Terbongkar, Istri di India Alami Pemerasan dan Kekerasan Mertua

Wanita ini melaporkan suami dan empat anggota keluarga mertuanya ke polisi atas dugaan penipuan pernikahan yang berujung pada kekerasan.

INDIA TODAY
PASUTRI BERTENGKAR: Ilustrasi pasutri bertengkar. Pooja, wanita asal India melaporkan suaminya, Manish ke kantor polisi atas tuduhan pelecehan mahar dan kasus kekerasan dalam rumah tangga 

TRIBUN-MEDAN.com – Seorang wanita di New Delhi, India, melaporkan suami dan empat anggota keluarga mertuanya ke polisi atas dugaan penipuan pernikahan yang berujung pada kekerasan.

Kasus yang bermula dari rahasia fisik berupa penggunaan rambut palsu (wig) ini berkembang menjadi laporan tindak pidana serius termasuk pemerasan dan pelecehan.

Pelapor merasa dikhianati karena fakta-fakta penting mengenai kondisi fisik, latar belakang pendidikan, hingga kondisi keuangan suaminya sengaja disembunyikan sebelum mereka menikah.

Kebotakan yang Ditutupi Wig Menjadi Pintu Pembuka Kebohongan Lainnya

Berdasarkan laporan kepolisian, sang suami diduga menggunakan rambut palsu yang ditata sangat rapi untuk menutupi kebotakannya selama masa perkenalan seperti dikutip dari India Today, Minggu (19/01/2026).

Kebenaran baru terungkap sesaat setelah pernikahan, ketika sang istri melihat suaminya melepas wig tersebut di rumah baru mereka.

Meski awalnya berusaha menerima kondisi fisik tersebut, sang istri justru mendapatkan perlakuan kasar setelah ia melayangkan protes atas ketidakjujuran suaminya.

Situasi semakin memburuk ketika sang suami diduga diam-diam mengambil foto pribadi korban dan menggunakannya untuk memeras sejumlah uang.

Alami Kekerasan Fisik hingga Dipaksa Membawa Ganja dari Luar Negeri

Penyiksaan yang dialami korban tidak hanya sebatas mental, namun juga menjurus pada kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami dan keluarga mertuanya.

Korban mengaku dianiaya hingga mengalami sejumlah luka di tubuh sebelum akhirnya diusir secara paksa dari rumah pernikahan mereka.

Tak hanya itu, keluarga mertua juga dituduh merampas perhiasan milik korban yang nilainya diperkirakan mencapai Rp280 juta.

Fakta mengejutkan lainnya terungkap saat polisi menyebutkan bahwa korban pernah ditekan oleh suaminya untuk membawa ganja dalam perjalanan dari Thailand ke India.

Polisi Terapkan Pasal Berlapis Termasuk Undang-Undang Larangan Mas Kawin

Kepala Kantor Polisi Bisrakh, Manoj Kumar Singh, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendaftarkan kasus terhadap lima orang anggota keluarga tersebut.

Tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, intimidasi kriminal, penyerangan, hingga pelanggaran kepercayaan.

Pihak kepolisian juga menerapkan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Larangan Mas Kawin dalam menangani kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

Saat ini, petugas sedang mendalami bukti-bukti digital pada ponsel tersangka serta memeriksa sejumlah transaksi keuangan yang mencurigakan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved