Berita Internasional

Tersangka yang Rudapaksa Anak Kandung di Dairi Sempat Minum Deterjen, Begini Kata Kasat Reskrim

SP (42) tersangka persetubuhan yang dilakukan kepada anak kandungnya sendiri ternyata sempat meminum cairan deterjen pencuci baju.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KASUS RUDAPAKSA: Tersangka SP (42) pelaku rudapaksa kepada anak kandungnya sendiri berinisial S (15) saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Dairi beberapa waktu lalu. 

Adapun motif tersangka melakukan perbuatan keji itu karena merasa tertarik dengan tubuh korban. Sehingga mulai timbul niat untuk menyetubuhinya.

Dalam kasus ini, Otniel meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersama - sama menjaga, dan segera memberitahu kepada Polisi apabila mendapat kasus serupa.

"Kasus ini kan karena tidak diketahui oleh keluarga kita. Mari sama - sama kita menjaga keluarga kita, agar kejadian ini tidak terulang kembali. Apabila mendapat perlakuan seperti kasus ini, segera melapor kepada kami, " tutup Otniel.

Sebagaimana diketahui, tersangka telah memiliki seorang istri. Peristiwa persetubuhan itu tidak diketahui oleh sang istri atau ibu kandung korban.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved