Deli Serdang Terkini

Guru Ngaji di Pantai Labu Viral karena Berani Lawan Pengedar Narkoba, Polisi Tangkap Pelaku

Seorang wanita yang berprofesi sebagai guru ngaji bernama Halimatus Sa'diyah yang tinggal di Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENGEDAR NARKOBA - Guru ngaji, Halimatus Sa'diyah saat berada di Polsek Pantai Labu beberapa waktu lalu. Ia sempat memviralkan kalau di daerahnya banyak peredaran narkoba dan polisi pun cepat menangkap pelaku. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Seorang wanita yang berprofesi sebagai guru ngaji bernama Halimatus Sa'diyah yang tinggal di Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang mendadak viral di media sosial.

Hal ini lantaran keberaniannya melawan kelompok-kelompok pengedar narkoba di sekitar rumahnya sekaligus tempat ia mengajar ngaji.

Karena sudah lama resah, saat ada transaksi jual beli narkoba yang dilakukan di sekitar lingkungannya dirinya pun sempat mengambil videonya dan kemudian mengunggahnya ke media sosial. 

Apa yang dilakukannya ini sempat membuat dirinya mendapatkan intimidasi beberapa waktu lalu.

Pihak keluarga dari pengedar narkoba maupun pengguna narkoba di sekitar lingkungannya menyerangnya. Rumahnya dilempari karena dianggap apa yang dilakukan berlebihan.

Beruntung Halimatun Sakdiah tidak mengalami luka fisik. 

Informasi yang dikumpulkan Desa Rantau Panjang selama ini dikenal sebagai kawasan zona merah narkoba.

Penjualan narkoba di kawasan ini sudah dikenal banyak orang seperti kacang goreng karena bisa dilakukan tanpa sembunyi-sembunyi.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr Fery Kusnadi yang dikonfirmasi terkait video viral ini mengaku pihaknya langsung melakukan tindaklanjut.

Dari lokasi sekitar rumah Halimatun Sakdiah diamankan 2 orang pria. Beragam barang bukti pun berhasil diamankan. 

"Sudah kita amankan 2 orang tersangka dari lokasi kemarin. Kedua TSK AA dan AS," ujar Fery Kusnadi. 

Setelah melakukan penyelidikan Fery bilang pada 12 Mei pihaknya sekitar pukul 17.30 WIB tiba di lokasi. Saat itu pria yang selama ini membuat resah sedang duduk di bawah tiang tower.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu plastik klip transparan kosong, satu sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet kecil berwarna biru kuning, satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,40 gram, serta uang tunai sebesar 317 ribu rupiah.

Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lanjut. 

"Untuk menciptakan rasa aman bagi pelapor Polresta Deliserdang rutin melakukan Patroli bersama kepala Desa di Dusun 2 Ranto Panjang," ucap Fery. 

Pihak kepolisian sempat mengakui saat itu warga yang tidak mendukung kegiatan kepolisian sempat melakukan aksi protes.

Oleh karena itu sempat dilakukan penghalauan kepada warga. Perlindungan kepada Halimatun Sakdiah dipastikan akan tetap dilakukan. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved