Deli Serdang Terkini

Sempat Lepas Demi Hukum, Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Lubuk Pakam Kembali Ditangkap

Polresta Deli Serdang kembali menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Ilham (13) siswa SMP Negeri Lubuk Pakam.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
PELAKU PEMBUNUHAN - Empat orang tersangka kasus pembunuhan Muhammad Ilham (13) ditunjukkan pihak kepolisian saat paparan kasus beberapa waktu lalu. Sempat lepas demi hukum, dua terduga pelaku pembunuhan siswa SMP di Lubuk Pakam kembali ditangkap saat ini 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Polresta Deli Serdang kembali menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Ilham (13) siswa SMP Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Keduanya itu yakni MH (19) dan AS (19) yang sama-sama merupakan warga Lubuk Pakam. Setelah ditangkap mereka langsung dikirimkan ke Lapas Lubuk Pakam. 

Dari catatan Tribun Medan, MH dan AS merupakan 2 dari 5 orang pelaku. Dalam perkara ini 2 pelaku anak sudah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan 1 nya lagi belum tertangkap. Sementara itu MH dan AS sudah sempat ditahan selama 120 hari waktu proses penyidikan. Karena dalam proses penyidikan berkas perkaranya tidak kunjung lengkap atau P-21 akhirnya keduanya pun dikeluarkan demi hukum dari tahanan pada 8 Desember 2025. 

Terhitung hampir 100 hari lamanya keduanya sudah menghirup udara bebas. Informasi yang dihimpun di Polresta Deli Serdang, MH dan AS ditangkap kembali di tempat yang berbeda. MH ditangkap di daerah Langkat sementara AS ditangkap di Lubuk Pakam. 

" Iya benar (ditangkap) satu di daerah Langkat dan satu lagi di Lubuk Pakam. Bukan P 21 lagi tapi sudah tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ujar Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Bines Saragih, Jumat (13/3/2026). 

Bines menyampaikan selama ini 2 terduga pelaku  MH dan AS meski sudah dikeluarkan dari tahanan namun tetap wajib lapor. MH disebut dijemput dari Langkat karena di sana posisinya sedang kerja. Karena perkaranya kembali lanjut makanya MH dijemput dari Langkat. 

Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Roby Syahputra yang dikonfirmasi membenarkan kalau perkaraini sudah lengkap. "Sudah dilimpahkan ke Pengadilan pun bang. Tinggal nunggu jadwal sidang saja," kata Roby. 

Kasus pembunuhan Muhammad Ilham ini sempat membuat heboh warga Lubuk Pakam pada tahun lalu. Hal ini lantaran pembunuhan dilakukan secara sadis. Dalam rekonstruksi terungkap kasus pembunuhan ini terjadi lantaran salah satu pelaku sempat terlibat ejek-ejekan nama bapak. 

Kemudian pelaku yang masih anak dibawah umur melaporkan kejadian pada rekan-rekannya. Setelah dijegat di jalan korban kemudian dibantai. Selain dibacok dengan senjata tajam juga dibantai dengan batu besar. 

Pembunuhannya sempat direkayasa oleh para pelaku dan dibuat seolah-olah korban tewas karena kecelakaan. Kasus ini bisa ditangani pihak kepolisian setelah keluarga korban mencoba mencari keadilan dengan membuat laporan polisi. 

Dari situ kemudian pihak kepolisian pun melakukan ekshumasi atau pembongkaran dan pengangkatan jenazah korban dari makam. Setelah ditangani dokter forensik baru kemudian terungkap kalau korban tewas karena dibunuh. Kasus semakin menjadi perhatian setelah terbongkar kalau pelaku adalah sesama pelajar SMP untuk dua diantaranya.

Setelah itu dua diantara pelaku lain bisa dikeluarkan demi hukum lantaran masa penahanan habis dan berkas tidak kunjung lengkap. Hal itu kemudian membuat keluarga korban kecewa dan sempat mendatangi kantor Kejari Deli Serdang untuk bertemu Jaksa Penuntut Umum, Nara Palentina Naibaho.

Dalam pertemuan itu Jaksa Palentina sempat ribut dengan pengacara keluarga korban, Boyle F Sirait. Hal itu lantaran saat datang sambutan dari Jaksa dianggap tidak baik. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved