Selesai Renovasi, Tarif Parkir di Kawasan TPI Bagan Percut Belum Tuntas
Setelah selesai direvitalisasi, Bupati dr Asri Ludin Tambunan sudah melakukan peresmian, Jumat (13/2/2026).
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com- LUBUKPAKAM - Persoalan biaya parkir di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) kawasan Bagan Percut Desa Percut Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang sampai saat ini belum juga selesai.
Wisatawan yang datang untuk menikmati kulineran di sekitar lokasi masih sering mengeluh karena biaya parkir yang dianggap terlalu tinggi. Hal ini lantaran tarifnya mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribuan.
Pada saat ini Pemkab Deliserdang sudah selesai melakukan revitalisasi TPI Bagan Percut ini. Kondisinya sudah berubah drastis dibanding sebelumnya lalu saat TPI ini masih menjadi aset Pemprov Sumut.
Setelah selesai direvitalisasi, Bupati dr Asri Ludin Tambunan sudah melakukan peresmian, Jumat (13/2/2026). Revitalisasi yang dilakukan ini diprediksi bisa memancing banyak wisatawan lokal datang lagi ke depannya.
Persoalan parkir sempat menjadi topik pada kegiatan peresmian ini. Hal ini lantaran dari pengalaman banyak masyarakat, untuk parkir kendaraan di lokasi bisa sampai Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu untuk satu unit mobil.
Karena lahan parkir yang banyak dipakai adalah pekarangan atau halaman rumah warga, membuat warga yang tinggal di sekitar lokasi memanfaatkan situasi tersebut.
Baca juga: Medan Foodcourt Point Resmi Dibuka, Jadi Pusat Kuliner UMKM di Medan Barat
Kades Percut, Asyhari Syah mengakui persoalan parkir ini masih belum menemukan titik temu antara warganya dengan wisatawan. Persoalan parkir ini juga diakui telah menjadi sorotan Bupati yang tidak mau lagi mendengar ada biaya parkir yang memberatkan wisatawan. Untuk ke depannya, ia akan menindaklanjuti masalah ini.
"Inilah mau kita kumpulkan lagi masyarakat, Dishub termasuk pihak Kecamatan. Kalau kami di desa ini kan nggak berhak nangani parkir. Kalau masyarakat memang nggak mau kalau cuma Rp 3.000 biaya parkir sesuai peraturan karena tempat dia lahannya (halaman) bukan punya pemerintah," ujar Asyhari Syah, Senin (16/2).
Asyhari mengatakan, minimal Rp 10 ribu biaya parkir, lantaran sudah menjadi mata pencaharian beberapa warga yang tinggal di lokasi TPI. Untuk saat ini, ia pun sudah mempunyai ide bagaimana masyarakatnya bisa mendapatkan penghasilan tanpa memberatkan pengunjung.
"Kalau saya maunya ya biaya parkir ini juga bisa dibebankan juga sama rumah makan yang ada di situ supaya nggak memberatkan sepenuhnya yang datang. Kalau Rp 10 ribu masyarakat kita yang jadinya dibilang pungli nanti. Tapi belum tau kita apakah rumah makan ini mau seperti itu atau tidak. Inilah nanti dalam pertemuan yang mau kita bahas," katanya.
Saat acara peresmian, Bupati dr Asri Ludin Tambunan meminta Dinas Perhubungan berjaga dan memastikan tidak ada pengutipan liar yang membuat pembeli enggan berkunjung langsung ke TPI.
"Kita mau bukan hanya masyarakat sekitar Percut yang datang, tapi dengan renovasi yang dibuat lebih layak, orang-orang dari luar Deliserdang juga bisa datang ke sini," tambah Bupati.
| DAFTAR Terbaru Tarif Parkir di Kota Medan, Turun Rp 1000, Berlaku Mulai 25 Februari 2026 |
|
|---|
| Medan Foodcourt Point Resmi Dibuka, Jadi Pusat Kuliner UMKM di Medan Barat |
|
|---|
| Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Pria yang Jasadnya Dibuang ke Bagan Percut, Kini Diburu |
|
|---|
| Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Pria di Bagan Percut, Kini Dalam Penyelidikan |
|
|---|
| Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Bagan Percut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Deli-Serdang-dr-Asri-Ludin-Tambunan_Tempat-Pelelangan-Ikan-Bagan-Percut_.jpg)