Depeda Tetapkan UMK Deliserdang Rp 4 Jutaan, Semua Pihak Sepakat dan Ikut Teken Berita Acara
Alhamdulillah pada saat rapat walau pun ada yang bernada tinggi tapi semua tetap kondusif. Semua mau menandatangani
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deliserdang sudah menyelesaikan rapat pembahasan penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Disepakati, besaran UMK tahun 2026 ini sebesar Rp 4.041.543. Selanjutnya hasil kesepakatan Depeda Deliserdang ini akan dikirimkan ke Bupati Deliserdang untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur Sumut untuk bisa ditetapkan.
Dari data yang dihimpun kenaikan UMK tahun 2026 ini naik Rp 308.638 dari tahun 2025 yang besarannya diangka Rp 3.732.905. Rapat pembahasan kenaikan upah ini dilakukan Depeda di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Deliserdang, Jumat (19/12). Selain membahas UMK, Depeda juga sudah menyelesaikan rapat pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026.
"Iya UMK tahun 2026 sudah selesai pembahasannya dan angka yang disepakati Rp 4.041. 543. Semua pihak sepakat dan ikut menandatangani berita acara baik dari unsur buruh mau pun Apindo," ujar Ketua Depeda Deliserdang, Ali Tambunan, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Gubernur Bobby Nasution Tetapkan Kenaikan UMP Sumut 7,9 Persen
Ali menyebut, setelah menyelesaikan rapat pembahasan kenaikan UMK, Depeda langsung melakukan rapat pembahasan UMSK, Sabtu (20/12). Kemudian rapat evaluasi dilanjutkan Senin di kantor Disnaker. Ali mengakui meski ada adu argumen namun tetap berjalan dengan tertib.
"Kalau kenaikan UMSK seperti biasa usulannya naiknya bervariasi karena ada juga beberapa perusahaan di sektor perkayuan yang sedang goyang. Alhamdulillah pada saat rapat walau pun ada yang bernada tinggi tapi semua tetap kondusif. Semua mau menandatangani," kata Ali yang juga sebagai Kabid Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang.
Sementara itu, anggota Depeda dari unsur pekerja, Donald mengatakan, usulan kenaikan Rp 308.638 sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Karena itu semua unsur dalam rapat bisa memahami dan sepakat.
"Ada diregulasi pakai alfa menghitungnya dari 0.50 sampai 0.90. Kita pakai 0.55 artinya kita terima karena sudah sesuai regulasilah. Nggak ada ribut-ribut bahasnya tetap kondusif kalau UMSK hari ini kenaikannya sampai 4 persen," kata Ronald.
Setelah rapat pembahasan oleh Depeda ini selesai selanjutnya hasilnya akan dilaporkan ke bupati untuk kemudian direkomensasikan ke gubernur untuk ditetapkan.
"Rencana hari ini saya lapor ke Pak Bupati," kata Plt Kadisnaker Deliserdang, Norma Siagian.
| Apindo Deli Serdang Sebut Tak Semua Pengusaha Mampu Bayar Upah Sesuai yang Ditetapkan |
|
|---|
| Pemko Binjai Usulkan UMK di Tahun 2025, Segini Besarannya |
|
|---|
| Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMK 2024 di Sumut |
|
|---|
| Depeda Segera Bahas Upah 2024, Pekerja Berharap tak Lagi Pakai Rumus Berdasarkan Data BPS |
|
|---|
| UMK Deliserdang 2023 Diusulkan Naik 6,63 Persen Jadi Rp 3,4 Juta, Perwakilan Pengusaha Keberatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RAPAT-DEPEDA-Dewan-Pengupahan-Daerah-Depeda-Kabupaten.jpg)