Deli Serdang Terkini
Kursi Kepsek SD Dibanderol Rp 40 Juta, Bupati Deli Serdang Beber Jual Beli Jabatan di Disdik
Praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, akhirnya terbongkar.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Meski begitu, praktik jual beli jabatan ini masih terus didalami oleh inspektorat.
Pecat 2 ASN
Pada kesempatan itu, Bupati Aci kembali memecat dua orang ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Keduanya yakni Kiki Wahyudi pegawai di Kantor Camat Lubuk Pakam, dan Selpianus guru agama Katholik di SD Negeri 101771 Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan.
Mereka dipecat karena mangkir dari tugas lebih dari tiga bulan lamanya.
Pemecatan secara resmi dilakukan pada apel gabungan ASN dan Non ASN di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (17/9/2025).
Saat itu SK pemecatan keduanya diberikan Bupati kepada masing-masing atasan sebagai orang yang mewakili.
Pemecatan ini sesuai dengan Keputusan Bupati Deli Serdang nomor 459 dan Nomor 461 tahun 2025. Status pemecatan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Pemerintah Kabupaten terus berusaha melakukan terobosan-terobosan dan inovasi agar kita bisa berjalan, bekerja lebih efektif dan efisien. Tadi kita menyaksikan baru saja memberhentikan dua ASN lagi. Kalau yang saya dapat informasi yang guru itu ternyata tidak masuk-masuk lebih dari tiga bulan, beliau ternyata menjadi ojek online," ucap Asri.
Bupati Aci mengatakan, dengan sistem absensi digital saat ini, pergerakan semua pegawai bisa dipantau.
Setiap hari dashboard absensi itu masuk ke layar elektronik di ruang kerjanya.
Ia pun menekan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melaksanakan tindak lanjut dalam bentuk penegakan disiplin.
"Kalau tadi guru, berarti ini koordinator, kepala sekolahnya yang tidak baik. Kalau tadi kecamatan, berarti pihak kecamatannya tidak baik dalam melaksanakan pengawasan. Ini ke depan kita akan memberikan surat teguran langsung kepada kepala unitnya," kata Aci.
Selain memberikan hukuman, Bupati Aci menegaskan, ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang tidak perlu repot-repot lagi mengurus pangkat ke BKPSDM. Pengurusan pangkat bisa dilakukan melalui aplikasi.
"Ini yang sedang kita bangun atau nanti sementara melewati Kasubbag Umumnya saja. Tidak ada lagi pegawai berbondong-bondong datang mengurus pangkatnya ke kantor BKPSDM. Tidak ada lagi pungutan di kantor BKPSDM terkait kenaikan pangkat. Baik itu guru maupun tenaga ASN yang lain," tegas Aci.
Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
kursi kepsek 40 juta
dinas pendidikan deli serdang
Bupati Deli Serdang
| Kadisdukcapil Deli Serdang Kena Geser Bupati Aci, Berikut Daftar Susunan Pejabat yang Dilantik |
|
|---|
| Profil AKP Resti Widya Sari, Kasat Lantas Deli Serdang yang Baru Sebulan Menjabat |
|
|---|
| Warga Desa Pujimulyo Demo ke Kantor DPRD Deli Serdang, Begini Keterangan Kepala Desa |
|
|---|
| RAPBD 2026 di Deli Serdang Tak Kunjung Dibahas oleh Anggota DPRD, Ini Alasannya |
|
|---|
| Setelah Disurati Pemkab 3 Kali, Bawaslu Deli Serdang Akhirnya Siap Angkat Kaki dari Kantor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Deli-Serdang-dr-Asri-Ludin-Tambunan-memberikan-bimbingan-dan-arahan.jpg)