Dairi Terkini
Dana Sterilisasi Covid-19 Dinkes Dairi Dikorupsi, Dua Koruptor Divonis Dua Tahun Penjara
Dua koruptor pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station Dinas Kesehatan Dairi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dua koruptor pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp592 juta divonis dua tahun penjara.
Keduanya adalah Lilis Dian Prihatini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Chandler Hikman selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi (CMA) sebagai penyedia atau rekanan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lilis Dian Prihatini dan terdakwa Chandler Hikman dengan pidana penjara selama dua tahun," kata majelis hakim As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Negeri Kamis (11/12/2025) sore.
Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Hakim juga mendenda kedua terdakwa tersebut masing-masing sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan apabila mereka tidak membayar denda tersebut.
Lebih lanjut, hakim menghukum Chandler membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian keuangan negara, yaitu Rp592 juta. Dari total UP tersebut, Chandler telah mengembalikan sebesar Rp300 juta.
Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkan Chandler sejumlah Rp292 juta.
Sementara Lilis tidak dikenakan hukuman UP, karena hakim menilai bahwa Lilis tidak ada menikmati kerugian keuangan negara.
"Apabila terdakwa Chandler Hikman tidak membayar UP paling lama satu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti (subsider) satu tahub penjara," tambah As'ad.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara," ujar hakim.
Sedangkan keadaan yang meringankan, menurut hakim, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Lilis tidak mendapatkan apa pun dari kejahatan yang dilakukan, Chandler telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.
"Masing-masing para terdakwa memohon keringanan hukuman," tambah Hakim Ibnu saat membacakan pertimbangan.
Para terdakwa diberikan kesempatan untuk berpikir-pikir selama tujuh hari oleh hakim setelah mendengarkan putusan. Pikir-pikir diberikan guna menentukan sikap hukum berikutnya terkait apakah menerima atau menolak dengan mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa tiga tahun penjara, denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp292 juta terhadap Chandler subsider satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Cerita Legenda Mareleng Tendi Sukses Hipnotis Penonton dalam Pesta Njuah - Juah Dairi |
|
|---|
| Gerindra Dairi Berduka, Mantan Anggota DPRD Dairi Markus Sinaga Meninggal Dunia |
|
|---|
| Satlantas Polres Dairi Lakukan Rekayasa Lalulintas dalam Event Lomba Lari, Ini Jalur Alternatifnya |
|
|---|
| Disinyalir Adanya Judi di Tigalingga, Kapolsek dan Reskrim Polres Dairi Turun Langsung ke Lokasi |
|
|---|
| Remaja yang Dirudapaksa Ayahnya di Dairi Kini Jalani Konseling di Rumah Aman Sinceritas-PESADA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-koruptor-pengadaan-bilik-sterilisasi-Covid-19-atau-Plasma-Decontamination-Station.jpg)