Gelapkan Uang Gereja Katolik Rp 28 Miliar, Mantan Pejabat Bank Aek Nabara Ditangkap

Polda Sumut mengungkap aliran dana dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Rp 28 miliar.

|
TRIBUN MEDAN/HO
TANGKAP PIMPINAN BNI - Suasana personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaat gereja katolik di Aek Nabara, senilai Rp 28 miliar, Senin (30/3). Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi yang merupakan mantan pimpinan Bank kantor Kas Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mengungkap aliran dana dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Rp 28 miliar yang dilakukan Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kantor Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, uang umat kristen tersebut diduga diinvestasikan untuk membangun Sport Center Labuhanbatu.

Kemudian, uang diduga digunakan untuk membangun mini zoo Labuhanbatu, dan kafe di Kabupaten yang sama. Pembangunan diduga melalui perusahaan atas nama istrinya, Camelia Rosa. Selain itu, uang penggelapan diduga untuk membangun aset di daerah lain, salah satunya di Kota Medan.

"Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang Sport Center, Kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka," kata Rahmat Budi Handoko, Senin (30/3).

Mengenai penyitaan aset, Polda Sumut akan mengajukan izin penyitaan ke Pengadilan. Yang pasti, aset-aset yang diduga dibeli menggunakan uang umat kristen sudah diketahui. "Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan," ungkapnya.

"Sementara belum. Tapi memang sudah kami ketahui. Tadi berdasarkan pengakuan dari tersangka ada beberapa aset yang akan nanti kami amankan nanti," sambungnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala eks kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara. Ia ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, di bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (30/3).

Penangkapan karena ia diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 miliar. Modusnya menawarkan investasi bernama  Deposito Investment, dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.

Kombes Rahmat mengungkap kronologis dan bagaimana mereka menangkap Andi dan istrinya. Sebelum ditangkap, Polisi berkomunikasi dengan keluarga tersangka, juga kuasa hukumnya. Mereka meminta agar Andi dan istrinya pulang ke Indonesia.

Jika tidak, keduanya akan ditangkap Interpol dan prosesnya akan lebih sulit, karena Polda Sumut sudah mengajukan red notice. Akhirnya pihak keluarga kooperatif, mau membujuk tersangka pulang. Kepulangan Andi dan istrinya cukup panjang, karena mereka berada di Australia. Dari Australia keduanya terbang ke Singapura, lalu ke Malaysia.

Dari Malaysia ini mereka tiba di bandara Internasional Kualanamu, dan langsung ditangkap. "Perlu rekan-rekan ketahui, bahwa pada saat pengajuan kami kepada Hubinter untuk penerbitan red notice tersebut, menunggu proses penerbitan tersebut, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, khususnya untuk Subdit Fismondev, melakukan upaya-upaya lain agar tersangka bisa kembali ke Indonesia,"kata Kombes Rahmat, Senin (30/3).

"Kemudian juga kita koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif bersedia untuk kembali ke Indonesia," sambungnya. 

Baca juga: Viral Suami Ngamuk di RS, Ancam Cerai dan Akhiri Hidup karena Istri Hamil Diperiksa Dokter Pria

Pemeriksaan Lanjutan

KETIKA ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Andi tampak mengenakan topi hitam, kaus cokelat, dan celana jeans. Sedangkan istrinya, Camelia Rosa mengenakan jaket dan topi biru. Keduanya terlihat berjalan dikawal ketat personel Polisi.

Usai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke gedung Ditreskrimsus Polda Sumut guna pemeriksaan. "Selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk pemberkasan. Insya allah apabila nanti memang ada tersangka lain dari pengembangan-pengembangannya pemeriksaan nanti, mudah-mudahan bisa kita ungkap demikian,” katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved