Polda Sumut Ungkap Peredaran Dua Kilogram Sabu, Modus Kirim Kue Bika Ambon

Personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

TRIBUN MEDAN/HO
PENGEDAR SABU - Tampang Zulhamudin (kaus hitam), salah satu pengendali narkoba jenis sabu-sabu jaringan Medan ke Riau, usai ditangkap, Selasa (17/2/2026). Ia diduga mengendalikan pengiriman narkoba menggunakan bus, modus kirim oleh-oleh khas Medan kue Bika Ambon. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sumatera Utara. Dalam pengungkapan ini, ada dua rentetan pengungkapan, yaitu pengiriman dua kilogram sabu-sabu modus kirim oleh-oleh khas Medan, kue Bika Ambon.

Kemudian, penggerebekan gudang penyimpanan narkoba seberat enam kilogram di sebuah rumah yang ada di Komplek River Valley, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, penangkapan bermula setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Medan ke Jambi, menggunakan bus pada Rabu, 11 Februari lalu. Kemudian personel melakukan penyelidikan dan mencari bus yang diduga ditumpangi kurir.

Tepatnya pada Kamis (12/2) dinihari, sekira pukul 01:00 WIB, polisi memberhentikan bus di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atau tepatnya di depan Polres Labuhanbatu. Di sini, polisi menggeledah barang bawaan terduga pelaku bernama Ahmad Robiansyah Matondang, dan menemukan sebuah kotak kardus mencurigakan.

Begitu dibuka, langsung ditemukan dua bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram. Narkoba ini disisipkan ke dalam kotak berisi oleh-oleh khas Medan yaitu kue Bika Ambon.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti didapat dari rekannya inisial R. Namun ketika dihubungi, nomor pemilik barang tak bisa dihubungi.

Sedangkan untuk upah, tersangka dijanjikan Rp 15 juta apabila berhasil mengantarkan narkoba ke tujuan. "Petugas mencoba menghubungi nomor handphone temanya, namun sudah tidak aktif lagi,” katanya. 

Pengungkapan dua kilogram sabu-sabu modus kirim oleh-oleh khas Medan, kue Bika Ambon pada Kamis (12/2) lalu tidak berhenti begitu saja. Dari penangkapan tersangka ARM, polisi berhasil mengungkap gudang penyimpanan narkoba lebih besar di sebuah rumah, Komplek River Valley, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Kombes Andy Arisandi mengatakan, disini pihaknya menemukan enam kilogram sabu-sabu. Di sini, satu tersangka Zulhamudin (40) warga Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Polonia, ditangkap. "Kemudian, dari hasil penggeledahan, ternyata anggota kami juga mendapatkan hasil yaitu 6 kilo sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah rumah," kata  Andy Arisandi, Selasa (17/2). 

Baca juga: Cemburu hingga Nekat Bunuh Pacar, Sabar Siregar Divonis 11,5 Tahun

Awalnya 10 Kilogram
KOMBES Andy Arisandi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka kedua, Zulhamudin, atau yang ditangkap di rumah, barang bukti yang ada sebelumnya sebanyak 10 kilogram.

Namun empat kilogram sabu-sabu sudah dikirim ke daerah tujuan. Salah satunya, yang tertangkap di Labuhanbatu, dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu.

Sedangkan total Zulhamudin mengirim narkoba sebanyak lima kali ke berbagai daerah seperti Jambi. Modusnya tetap sama, dikirim modus oleh-oleh menggunakan bus umum.

Kombes Andy menjelaskan pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Sebab, tersangka Zulhamudin mengaku memiliki bos lagi yang mengendalikan bernama Abujay. Setiap satu kilogram yang berhasil dikeluarkan atau dikirim, Zulhamudin mendapat upah Rp 4 juta. "Jadi, menurut keterangan, sudah lima kali melakukan pengiriman, tersangka melalui sarana bus,” katanya. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved