Polda Sumut

Ditnarkoba Polda Sumut Bongkar Jaringan Internasional, Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu

Barang bukti sabu seberat 30 kilogram dalam kemasan teh Cina merek "Freeso Dried Durian" diamankan Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sumut dari tang

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Barang bukti sabu seberat 30 kilogram dalam kemasan teh Cina merek "Freeso Dried Durian" diamankan Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sumut dari tangan tiga pelaku jaringan narkoba internasional asal Malaysia, Selasa (27/5/2025) 

TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT-Jaringan narkoba internasional kembali dibongkar jajaran Polda Sumatera Utara.

Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba menggagalkan peredaran sabu seberat 30 kilogram yang diduga kuat berasal dari Malaysia.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Selasa (27/5/2025) sore di wilayah Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

Tiga pria berinisial Am, Utam, dan Iwan ditangkap dalam operasi ini.

Barang bukti sabu ditemukan dalam kemasan teh Cina berlabel “Freeso Dried Durian”, modus lama yang kembali dipakai sindikat narkoba lintas negara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sekitar pintu Tol Brandan.

“Tim melakukan pengintaian dan menangkap dua pria, Am dan Utam, di Desa Tangkahan Durian. Dari tangan mereka, ditemukan dua karung berisi 28 bungkus sabu dengan berat total 28.000 gram,” ungkapnya dalam keterangan pers.

Interogasi awal mengarahkan polisi ke rumah Iwan di Desa Perlis, lokasi ditemukan dua bungkus sabu tambahan di dalam kamar.

Total barang bukti mencapai 30 kilogram sabu dengan nilai pasar miliaran rupiah.

Menurut pengakuan pelaku, sabu diambil dari kawasan perairan perbatasan Malaysia atas perintah seseorang berinisial A, dan akan diserahkan kepada pria lain berinisial K.

Keduanya kini buron dan dalam pengejaran aparat.

“Upah yang dijanjikan Rp 10 juta per kilogram. Tapi mereka baru terima Rp 5,5 juta sebagai uang muka. Ini bukti bahwa sindikat ini terorganisir, berjejaring lintas negara, dan memanfaatkan jalur laut sebagai rute penyelundupan,” tegas Kombes Calvijn.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain 30 bungkus sabu, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 2.500.000.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

“Ini bukan hanya penggagalan besar. Ini adalah peringatan keras, kami akan kejar semua yang terlibat. Tidak ada ruang bagi perusak generasi bangsa,” tandasnya.(Jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved