Sepeda Motor Samuel Dikembalikan, Mahasiswa Korban Pencurian Kendaraan Bermotor

Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan beserta jajarannya mendatangi seorang mahasiswa bernama Samuel Butar-butar, Senin (26/1).

TRIBUN MEDAN
KEMBALIKAN MOTOR - Jajaran Polsek Medan Tembung berfoto saat pengembalian sepeda motor milik Samuel Butar-butar (di motor), Senin (26/1). Setelah pengembangan laporan dari Samuel, tim Polsek Medan Tembung berhasil menangkap pelaku dan motor milik korban yang telah dijual seharga Rp 1,5 juta. 

MEDAN, TRIBUN - Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan beserta jajarannya mendatangi seorang mahasiswa bernama Samuel Butar-butar, Senin (26/1). Kedatangan Ras Maju didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan jajaran ini, untuk memberikan kabar baik kepada mahasiswa itu.

Diketahui, Samuel merupakan korban aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Sabtu (17/1) lalu. Di mana, kedatangan Polsek Medan Tembung untuk mengembalikan sepeda motor Samuel yang telah berhasil diamankan dari tangan pelaku.

"Dari hasil pengembangan laporan korban, kita sudah berhasil mengungkap kasus pencurian yang dialami korban dan sudah berhasil mengamankan pelaku. Untuk itu, hari ini kami datang ke sini untuk mengembalikan sepeda motor korban secara langsung," ujar Ras Maju.

Berdasarkan laporan dari korban, adapun barang milik korban yang sempat digondol pelaku yakni satu unit sepeda motor jenis Yamaha R15. Setelah serangkaian penyelidikan, dikatakan Ras Maju pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan sepeda motor yang sempat dijual pelaku di kawasan Tembung.  "Berbekal laporan dan pengembangan, kita berhasil mendapatkan kembali sepeda motor milik korban," katanya.

Dalam video yang didapat, tampak Samuel terkejut dengan kedatangan sejumlah personel kepolisian langsung mendatanginya. Namun, setelah mendengar penjelasan dari Kapolsek tentang keberadaan sepeda motornya yang sudah berhasil diamankan Samuel tampak sedikit lega.

Mengetahui sepeda motornya telah didapatkan, Samuel langsung ceria seraya mengucapkan terimakasih kepada Polrestabes Medan, khususnya Polsek Medan Tembung yang telah mengungkap kasus yang dialaminya.  "Terimakasih kepada bapak Kapolres dan bapak Kapolsek Medan Tembung yang sudah mendapatkan sepeda motor saya kembali," ucap Samuel.

Kembali dikatakan Ras Maju, ia mengimbau kepada semua masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Tembung agar selalu waspada terhadap tindakan kriminal terutama Curanmor. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan kendaraan, dengan menggunakan kunci tambahan serta menjaga kendaraan di tempat yang aman.

Baca juga: Lewat AMA Goes To Campus, Mahasiswa Didorong Siap Hadapi Dunia Kerja dan Usaha

Pencuri Sparepart Ditangkap

SEMENTARA itu, dua pelaku pencurian spesialis sparepart sepeda motor, diciduk tim Reskrim Polsek Medan Baru. Keduanya yakni Aldi Pasaribu dan Endriko Siahaan, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak M Tambunan, kedua maling spesialis sparepart sepeda motor ini diciduk pada Minggu (25/1) kemarin. Dirinya menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di kawasan Jalan KH. Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

"Dari pengembangan laporan yang kita terima, pada hari Minggu kemarin kita berhasil mengamankan dua orang pria pelaku pencurian spesialis sparepart sepeda motor," ujar Poltak, Senin (26/1).

Dijelaskan Poltak, penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari korban Irfan dimana ia mengalami pencurian yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) kemarin sekira pukul 11.00 WIB. Dikatakannya, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku di toko sparepart milik korban yang berada di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.  "Lokasi kejadiannya di tempat usaha milik korban," ucapnya.

Diungkapkan Poltak, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku setelah sebelumnya mendapatkan informasi jika kedua pelaku sedang berada di kawasan Kecamatan Medan Polonia. Dimana, saat itu keduanya dilaporkan akan menjual sejumlah barang hasil curiannya yang diambil dari toko korban.  "Untuk barang bukti yang diamankan, seperti kenalpot, shock breaker, tutup mesin, dan sejumlah barang sparepart lainnya," katanya.

Saat dilakukan penyelidikan awal, diketahui kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian. Selain pencurian sparepart sepeda motor, keduanya juga pernah menjalani hukuman di penjara karena melakukan pencurian di tempat lainnya.  "Ya residivis, ada pencurian sparepart ada juga pencurian di rumah. Sudah pernah masuk penjara," ungkapnya. (mns/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved