Polisi Tahan Tiga Tersangka Penganiaya Avin Ginting

Polisi menahan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap Avin Valentino Ginting (25) dan sedang memburu tiga pelaku lainnya.

TRIBUN MEDAN/HO
TERSANGKA PENGANIAYA - Polsek Sunggal menangkap tiga tersangka penganiayaan yakni Ahmad Faisal (31), M Zakaria (30), dan Agus Syawaludin alias Syawal (45). Ketiganya merupakan warga Jalan Kompos km 12, Gang Pensiunan Dusun III, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Jumat (2/1/2025) . 

MEDAN, TRIBUN - Polisi menahan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap Avin Valentino Ginting (25) dan sedang memburu tiga pelaku lainnya. Kasus ini berawal dari aksi protes korban terhadap truk berlebihan muatan di wilayahnya.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menangani laporan kepolisian (LP) terkait penganiayaan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi, proses ditingkatkan menjadi penyidikan. "Kita lakukan penangkapan dan kita lakukan pemeriksaan," ujar Bambang saat ditemui di Mapolsek Sunggal, Jumat (2/1).

Ketiga tersangka yang telah diamankan adalah Ahmad Faisal (31), M Zakaria (30), dan Agus Syawaludin alias Syawal (45). Ketiganya merupakan warga Jalan Kompos km 12, Gang Pensiunan Dusun III, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, polisi menyatakan masih ada tiga orang lain yang diduga terlibat dan sedang dikejar, yaitu Idris, Farlan, dan Rian. "Hingga kini, pihaknya sedang berupaya untuk menangkap ketiga tersangka ini," lanjutnya.

Berkas perkara untuk tiga tersangka yang telah ditahan telah dilimpahkan ke Penuntut Umum (JPU) dengan berkas P19 pada 22 Desember 2025.

Untuk kelengkapan berkas, polisi masih membutuhkan keterangan tambahan dari korban dan melakukan pemanggilan kepada korban pada 31 Desember 2025, namun korban tidak hadir.  Polisi akan melakukan pemanggilan ulang dan berharap korban kooperatif.

Menurut Bambang, peristiwa penganiayaan terjadi pada 15 Oktober 2025. Saat itu, Avin bersama beberapa rekannya melakukan aksi protes dengan memasang portal secara mandiri di Jalan Kompos Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Tujuannya untuk mencegah truk yang melebihi tonase melintas di Jalan Kompos tepatnya masuk ke kawasan pergudangan. Aksi ini rupanya menimbulkan keberatan di kalangan para pekerja bongkar muat di pergudangan tersebut.

Baca juga: Peninjauan Kembali Ditolak, AKBP Achiruddin Hasibuan Dihukum Dua Tahun Penjara

Sejumlah orang kemudian mendatangi Avin di lokasi portal dan memicu perselisihan. Kedua belah pihak lalu berusaha berdamai di kantor desa. "Di kantor desa saat mediasi tidak ada titik temu dan terjadi cekcok dan terjadilah penganiayaan," jelasnya.

Akibat penganiayaan itu, Avin Valentino Ginting mengalami luka-luka di bagian wajah, bibir, dan beberapa bagian tubuh lainnya. (cr9/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved