Barang Bukti 13 Gram, Rinaldi Edarkan Sabu Paket Eceran

Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Batang Gadis, Polres Mandailing Natal menangkap seorang pengedar narkoba.

TRIBUN MEDAN/HO
PENGEDAR NARKOBA - Tampang Rinaldi Nasution (31) warga Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis ditangkap karena edarkan sabu-sabu, Jumat (2/1/2026). Ia ditangkap bersama barang bukti sabu 13 gram dan beberapa bukti lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Batang Gadis, Polres Mandailing Natal menangkap seorang pengedar narkoba. Pria bernama Rinaldi Nasution (31) warga Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis ditangkap, karena kerap mengedarkan sabusabu kepada warga.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Paloh mengatakan, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti. Adapun barang bukti yang didapat ialah narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan warga setempat," kata Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Paloh, Jumat (2/1).

Baca juga: Anggota TNI Asal Kisaran Pratu F Marpaung Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Peti Jenazah Dibuka

Polisi menjelaskan, penangkapan Rinaldi Nasution berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian, pada Kamis (1 Januari 2026) kemarin malam, pihaknya melakukan penyelidikan untuk menangkapnya. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Usai ditangkap, Rinaldi dibawa ke Polsek, lalu berlanjut ke Polres Mandailing Natal guna mengusut darimana sabu-sabu didapat. "Ini merupakan bentuk komitmen tegas kami Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Madina," ungkapnya. (cr25/Tribun-Medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved