Perda Kawasan Tanpa Rokok di Medan Disahkan, Dorong Edukasi Masuk Sekolah
Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Disahkannya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak. Anggota DPRD Medan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Roma Uli Silalahi menekankan pentingnya peran dunia pendidikan dalam menekan angka perokok usia dini.
Roma Uli menyampaikan pandangan Fraksi Hanura–PKB yang menyetujui perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk ditetapkan menjadi Perda.
Menurutnya, keberhasilan Perda KTR tidak hanya bergantung pada penegakan aturan, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui edukasi berkelanjutan. Ia meminta Pemerintah Kota Medan agar mendorong pihak sekolah mengintegrasikan pendidikan bahaya rokok dan penolakan ajakan merokok ke dalam kurikulum maupun kegiatan ekstrakurikuler.
“Edukasi sejak dini sangat penting untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk rokok dan paparan nikotin,” ujar Roma Uli, Selasa (30/12).
Selain sekolah, Roma Uli juga menyoroti peran orang tua. Ia mengingatkan agar orang tua tidak melibatkan anak dalam aktivitas pembelian rokok, karena dapat membentuk persepsi keliru dan kebiasaan buruk sejak usia dini.
Dikatakannya, Perda KTR sendiri bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan membatasi aktivitas merokok di berbagai area publik, seperti fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, dan tempat umum lainnya. Aturan ini diharapkan mampu melindungi masyarakat nonperokok dari paparan asap rokok serta menekan angka penyakit akibat rokok.
Roma Uli menilai, perubahan Perda juga memberi ruang pengaturan lebih ketat terhadap pemasangan iklan rokok di media luar ruang, terutama di sekitar fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan. Langkah ini dinilai strategis untuk menekan meningkatnya prevalensi perokok anak di Kota Medan.
Terkait sanksi, Roma Uli menyebut besaran denda administratif yang diatur dalam Perda masih tergolong wajar. Denda sebesar Rp200 ribu bagi perokok dan Rp5 juta bagi pengelola atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok dinilai sebanding dengan tujuan utama regulasi tersebut. “Fokus utamanya bukan menghukum, tetapi melindungi kesehatan anak dari paparan rokok sejak dini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Roma Uli mendorong penguatan pengawasan terhadap paparan asap rokok pada anak usia dini. Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran orang tua sebagai teladan, menciptakan lingkungan bebas rokok, serta melibatkan sekolah dan komunitas dalam program edukasi sebaya. “Dengan pengesahan Perda KTR ini, DPRD Medan berharap upaya menciptakan kota yang lebih sehat dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Baca juga: Wali Kota Rapat dengan Mendagri, APBD Medan Dievaluasi untuk Fleksibilitas Dana Pascabencana
Hak Dasar Setiap Warga
SEMENTARA itu, Kota Medan, Rico Waas menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Menurutnya, kesehatan tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penyakit, tetapi juga kondisi sejahtera secara fisik, mental, dan sosial.
“Setiap orang berhak hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial, serta memperoleh lingkungan yang sehat untuk meningkatkan derajat kesehatannya. Sebaliknya, setiap orang juga berkewajiban mewujudkan dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta menghormati hak orang lain dalam mendapatkan lingkungan yang sehat,” ujar Rico.
Rico menyampaikan bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menanggulangi penyakit menular maupun tidak menular, seperti stroke, jantung koroner, hipertensi, diabetes, kanker, hingga gagal ginjal. (dyk/Tribun-Medan.com)
| Ranperda Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan Disahkan |
|
|---|
| Wali Kota Medan Rico Waas dan DPRD Sepakati Perda KTR |
|
|---|
| Wali Kota Medan dan DPRD Sepakati Perda KTR, Komitmen Tingkatkan Kesehatan Warga |
|
|---|
| Ranperda KTR Medan, Ketua Pansus Pastikan Tak Tutup Ruang Gerak Usaha |
|
|---|
| Raperda KTR Medan Dinilai Mustahil Dijalankan, Elemen Pertembakauan Minta Revisi Substansi Aturan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kawasan-Tanpa-Rokok1.jpg)