Sempurnakan Proses Penyidikan, 43 Adegan Pada Pra Rekontruksi Kasus Anak SD Bunuh Ibu Kandung

Sebanyak 43 adegan dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan anak kandungnya di lakukan pra rekonstruksi selama enam jam.

TRIBUN MEDAN/Kolase Video
ANAK BUNUH IBU - Sebuah tragedi memilukan terjadi di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, ketika seorang bocah perempuan berusia 12 tahun nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, Rabu (10/12/2025) pagi. (TRIBUN MEDANHO/Kolase Video) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 43 adegan dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan anak kandungnya di lakukan pra rekonstruksi selama enam jam.  Pelaku berinisal SAS (12) yang masih duduk di sekolah dasar (SD) kelas 6 diduga melakukan pembunuhan terhadap ibunya Faizah Soraya alias Ayu (42).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap, bahwa pra rekonstruksi itu dilakukan untuk menyempurnakan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya. "Pra rekonstruksi ini yang ke dua. Pra rekon pertama dilakukan di Polres dengan pemeran pengganti. Kali ini dilakukan sesuai dengan fakta aslinya," ujar Jean Calvijn saat ditemui di lokasi TKP, Minggu (14/12/2025).

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penggeledahan kembali. Beberapa barang diamankan pihaknya juga didalami. "Ada beberapa barang kami bawa untuk didalami," ungkapnya.

Terkait penetapan tersangka, Kombes Pol Calvijn enggan membeberkan secara rinci. Hingga kini pihaknya, masih menunggu hasil pemeriksaan assessment psikologi anak berhadapan dengan hukum yang dilakukan Dinas perlindungan anak dan Pihak terkait lainnya.

"Mudah-mudahan di minggu ini. Apabila hasil tersebut yang dilakukan oleh pendamping baik itu dari psikolog, dinas perlindungan anak, bapas dan tim terkait lainnya, termasuk KPAI, biar secara terang benderang ini bisa komplit. Semua hal-hal penyidik perlukan supaya membuat peristiwa ini terang benderang," katanya.

Jean Calvijn mengimbau untuk masyarakat untuk bersabar.  Ia juga berharap seluruh elemen menjaga kasus tersebut karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.  Pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.

"Perlu diingat, tolong bersabar, tolong kita jaga bersama kasus ini karena kami menangani kasus anak berumur 12 tahun 37 hari saat kejadian. Kami mohon, apabila kasus ini sudah layak kami informasikan, maka akan kami sampaikan," pungkasnya.

Baca juga: Warga Medan Kota Keluhkan Banjir hingga LPJU yang Padam

Dinas P3AKB Imbau Lindungi Identitas

POLRESTABES Medan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan anak kandungnya berinisal SAS alias AL.mSAS diketahui masih berusia 12 tahun.

Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan perlindungan dan proses hukum yang tepat bagi anak.

Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarkan foto-foto AL. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari perlindungan anak yang harus tetap dijaga. "Kita melakukan pendampingan. Tolong jangan disebarkan foto-foto anak. Karena itu bagian dari perlindungan anak," ujar Dwi Endah Purwanti saat ditemui awak media, Minggu (14/12).

Ia menjelaskan bahwa kondisi fisik AL saat ini baik. "Kondisi anak bagus, sehat. Mudah-mudahan bisa diajak berkomunikasi dengan baik," ungkapnya.

Namun, Dwi enggan berbicara secara detail mengenai perkembangan kasus dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada kepolisian.  "Kita tunggu saja nanti konferensi pers ya," lanjutnya.

Diduga, AL melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya Faizah Soraya (42) dengan sejumlah luka tusukan sebanyak 20 tusukan. (cr9/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved