Divonis 2,5 Tahun Korupsi Jalan Sumut, Jaksa KPK dan Kirun Pikir-pikir Ajukan Banding -

JPU dari KPK yang menyidangkan kasus kontraktor pemberi suap, mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, pikir-pikir menerima atau mengajukan banding.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG KORUPSI - Kedua terdakwa kontraktor pemberi suap kepada Topan Ginting, mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/11/2025). Keduanya adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan putranya, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur Ronana Mora. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyidangkan kasus kontraktor pemberi suap, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, masih pikir-pikir menerima atau mengajukan banding. Sikap sama disampaikan kuasa hukum terdakwa, Muhammad Khairul alias Kirun dan Reyhan Dulasmi Piliang.

"Ya, kalau sesuai tuntutan kita kan 3 tahun dan yang satunya 2 tahun 6 bulan. Ya, itu akan kami pelajari dulu sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum," kata JPU KPK, Eko Wahyu, Senin (1/12).

Majelis hakim Khamozaro Waruwu menjatuhkan pidana kepada Muhammad Khairul alias Kirun selama 2 tahun 6 bulan Sementara, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selama 2  tahun.

Selain itu, terdakwa Muhammad Akhirun alias Kirun dijatuhkan hukuman tambahan sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Muhammad Rayhan alias Rayhan, dengan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Tampang 2 Pria yang Mencuri Motor telah Ditangkap Polres Tanah Karo

Kuasa hukum kedua terdakwa Ilham P Gultom menilai, masih pikir pikir apakah akan mengajukan banding.  Pihaknya akan mengkaji apakah putusan hakim dengan mempertimbangkan justice collaboration terhadap kliennya sudah cukup adil.

"Dengan adanya JC (justice collaborator), dia diberikan pengurangan, ya, kan begitu. Tapi yang pasti memang karena belum bulat kita bisa mengetahui seluruh pertimbangan, termasuk, kan banyak hal sebenarnya yang harus menjadi bahan kajian kita dalam 7 hari ini ya. Pasti kita masih pikir-pikir, belum menerima," kata Ilham.

Ditanya apakah pengurangan hukuman 6 bukan dari tuntutan JPU masih terlalu tinggi, Ilham tak buru buru memberikan penilaian.

"Ya, itu sih relatif ya, kita belum bisa langsung jawab ya. Dari soal JC tadi, permohonan JC-nya kan dikabulkan, tinggal ya, itu tadi, kita enggak bisa berekspektasi kan, karena itu kan memang putusan hakimnya, begitu. Tinggal ada beberapa faktor yang menurut kita," ujarnya. (cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved