Empat Anggota Dewan Diduga Peras Pengusaha, Ketua DPRD Medan Diperiksa

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan buka suara setelah memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut.

TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
DIPERIKSA KEJATI SUMUT - Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (22/9). Wong diperiksa atas kasus yang melibatkan empat anggota DPRD Medan yang terlibat kasus pemerasan pengusaha. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan buka suara setelah memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Wong diperiksa atas kasus yang melibatkan empat anggota DPRD Medan yang terlibat kasus pemerasan pengusaha. 

Kepada Tribun Medan, Kamis (25/9) Wong mengatakan, dirinya diperiksa untuk dimintai keterangan seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi III DPRD Medan. Diakuinya dia sempat telat hadir dari jadwal. 

"Sudah. Seharusnya saya hadir pagi, tapi karena ada kesibukan saya baru bisa hadir sore hari. Keterangan yang diminta seputar tugas pokok dan fungsi saya sebagai Ketua DPRD Medan serta terkait Komisi III DPRD," kata Wong. 

Wong menegaskan, seluruh keterangan yang ia sampaikan sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut. Wong tidak menjelaskan rinci berapa jumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik. 

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dalam kasus dugaan pemerasan pengusaha biliar yang dilakukan anggota DPRD Medan. 

Baca juga: Pria Ditangkap karena Diduga Telantarkan Ibu hingga Meninggal dengan Tubuh Penuh Belatung

Diberitakan Tribun Medan.com sebelumnya, Plt Kepala Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, M Husairi menyatakan, tim penyidik melakukan permintaan keterangan terhadap Wong pada Senin (22/9). Menurut jadwal, permintaan keterangan kepada Wong mestinya dilakukan pagi tadi.  "Benar tim penyelidik lagi melakukan permintaan keterangan," kata Husairi. 

Namun, Wong berhalangan hadir sehingga dilakukan klarifikasi pada sore hingga pukul 20.00 WIB.  "Yang dijadwal tadi pagi. Akan tetapi ybs (Wong Chun Sen) hadir sore hari, terhadap dugaan pemerasan Komisi 3 DPRD Medan," kata Husairi. 

Katanya, Wong diperiksa mulai dari pukul 16.00 sore hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, Kejati Sumut telah memintai keterangan dan klarifikasi empat anggota DPRD Medan. 

Keempatnya, yaitu Salomo T.R Pardede selaku Ketua Komisi III DPRD Medan, Eko Aprianta, David Roni Sinaga, dan Golfried Lubis masing-masing anggota Komisi III DPRD Medan. Pemeriksaan ini dilakukan usai adanya laporan pengusaha yang mengaku diperas oleh anggota DPRD Medan. (dyk/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved