Senin dan Selasa Dipanggil Lagi, Empat Anggota DPRD Medan Mangkir dari Klarifikasi Kejati Sumut

Empat anggota DPRD Medan tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu.

TRIBUN MEDAN/DEDY
DUGAAN PERAS PENGUSAHA - Salomo Pardede buka suara terkait laporan polisi di Polda Sumut dari sejumlah pengusaha yang menyeret namanya dalam kasus dugaan pemerasan, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat anggota DPRD Medan tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Ada pun pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan yakni, Salomo Pardede, Godfried Lubis, David Roni Sinaga dan Eko Aprianta perihal laporan sejumlah pengusaha yang mengaku diperas oleh keempatnya wakil rakyat tersebut. 

"Dari undangan klarifikasi yang kita sampaikan, sampai hari ini empat anggota DPRD Medan tidak ada yang hadir," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Husairi kepada Tribun, Jumat (22/8). 

Husairi mengatakan, tidak mengetahui penyebab keempatnya tidak hadir. Selanjutnya, tim penyidik Kejatisu akan kembali memanggil empat anggota DPRD Medan pada 25 dan 26 Agustus 2025. "Pada hari Senin dan Selasa kita akan kembali undang agar keempatnya bisa hadir," ujar Husairi. 

Baca juga: Jaga Marwah Resmi Laporkan Dugaan Korupsi di Labura ke Kejati Sumut, Ini Rincian Kasusnya

Pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025. 

Menurut jadwal, harusnya  David dan Godfried dimintai klarifikasi pada Kamis (21/8) lalu. 
Sementara Eko Aprianta dan Salomo TH Pardede pada Jumat (21/8). 

Undangan klarifikasi terhadap keempatnya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan. Berdasarkan laporan, keempat anggota dewan itu diduga meminta uang kepada pengusaha dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan berusaha dan retribusi pajak. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved