Kasus Korupsi BOS SMA 16 Medan, Mantan Bendahara dan Rekanan Jadi Tersangka
Dua orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 826 juta SMA Negeri 16 Medan resmi ditahan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 826 juta SMA Negeri 16 Medan resmi ditahan Kejaksaan. Setelah penahanan kepala sekolah berinisial RA, kini eks bendahara sekolah, berinisial EAD, ditahan bersama satu pihak rekanan berinisial AM, pada Kamis (18/9/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus menjelaskan, penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Kelas I Medan.
"Kedua tersangka kini ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001," kata Daniel dalam keterangannya, Jumat (19/9).
Baca juga: Dugaan Korupsi Bersama Topan Ginting, Ayah dan Anak Tersangka
Daniel menyatakan, korupsi yang menjerat EAD dan AM berkaitan dengan penggunaan dana BOS SMAN 16 Medan untuk tahun anggaran 2022-2023. "Tersangka EAD selaku Bendahara pada SMA Negeri 16 Medan dan AM selaku penyedia barang dan jasa pada sekolah tersebut," ungkap Daniel.
Penyidikan menunjukkan bahwa dari total dana BOS 2022 dan 2023 yang berjumlah Rp 3.001.630.000. Daniel menyebutkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 826.753.673. "Akibat perbuatan tersangka EAD dan AM, serta tersangka RA, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 826.753.673,” jelasnya.
Kepala sekolah (Kepsek) SMA Negeri 16 Medan, RA ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Selasa (9/9) atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022-2023 yang merugikan negara sebesar Rp826 juta.
RA bertanggung jawab dalam penggunaan dana BOS SMA Negeri 16 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Tahun 2022 - 2023. Penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMA 16 Medan Divonis 32 Bulan |
|
|---|
| Kepala Sekolah di Medan Korupsi Dana BOS Ratusan Juta Sekongkol dengan Bendahara |
|
|---|
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Mantan Bendahara dan Rekanan Resmi Tersangka Kasus Korupsi BOS SMA 16 Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-orang-tersangka-lainnya-dalam-kasus-korupsi-dana-Bantuan.jpg)