Binjai Terkini

Wakil Wali Kota Binjai Soroti Pungutan Parkir Tanpa Karcis, LAWAN Sumut: Momentum Dishub Evaluasi

Wakil Wali Kota  Binjai, Hasanul Jihadi menyoroti pungutan parkir tanpa karcis yang dilakukan juru parkir di bawah naungan dinas perhubungan.

|
TRIBUN MEDAN / Muhammad Anil Rasyid
KANTOR PEMKO BINJAI - Suasana Kantor Pemerintah Kota Binjai yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Wakil Wali Kota  Binjai, Hasanul Jihadi menyoroti pungutan parkir tanpa karcis yang dilakukan juru parkir di bawah naungan dinas perhubungan belum lama ini. 

Pungutan parkir tanpa karcis itu diinilai berpotensi penyelewengan lantaran tidak ada data pembanding dengan hasil kutipan parkir yang dilakukan oleh jukir.

"Menurut saya pengutipan parkir tanpa karcis sangat berpotensi menimbulkan penyelewengan. Sebab, tidak ada karcis, maka tidak ada data pembanding antara jumlah kendaraan yang parkir dengan retribusi yang disetor," ujar Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay, Rabu (21/1/2026).

Lanjut Rahim, rawan penyelewengan ini dapat berbuntut kepada dugaan kebocoran dalam realisasi. 

"Ini membuka ruang kebocoran, karena lemahnya sistem. Ketika Dishub tidak bisa menjelaskan berapa karcis yang terpakai dan berapa yang disetor, maka transparansi patut dicurigai dan dipertanyakan," ucap Rahim. 

Ditambah lagi, hal ini menjadi sorotan orang nomor dua di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Karenanya, Rahim menyarankan kepada dishub untuk menjadikan hal tersebut sebagai momentum evaluasi secara menyeluruh dan utuh.

"Dishub harus menertibkan juru parkir, juga memastikan penggunaan karcis resmi, dan memperkuat pengawasan internal agar kebijakan pimpinan tidak hanya menjadi wacana," kata Rahim. 

Dalam laporan auditor, realisasi retribusi parkir pada tahun anggaran 2023 dan 2024 menunjukkan angka 49 persen dari target Rp2 miliar. 

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Harimin Tarigan tidak dapat menanggapi secara utuh soal jukir yang melakukan pengutipan parkir tidak disertai dengan karcis. Dia malah memberi imbauan terkait hal tersebut.

"Sekali lagi, Dinas Perhubungan Kota Binjai tidak membenarkan dan melarang juru parkir tidak memberikan karcis retribusi parkir kepada pengguna jasa. Dinas perhubungan akan menindaklanjuti juru parkir yang melanggar aturan," ucap Harimin. 

Disoal 160 jukir resmi harus memberi setoran berapa setiap harinya, dia tidak membeberkannya. 

"Saat ini, juru parkir resmi menyetorkan hasil pungutan retribusi parkir sebagaimana telah ditentukan kepada Dishub," ujar Harimin. 

Dalam praktiknya yang sejak setahun belakangan, jukir di Kota Binjai memang tidak pernah memberi karcis kepada pengendara saat minta retribusi. 

Namun demikian, praktik jukir memberi karcis dalam mengambil retribusi kepada pengendara pernah dilakukan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved