Asahan Terkini

4 dari 18 SPPG di Asahan yang Sempat Diberhentikan Kini Layak Beroperasi Kembali, Ini Daftarnya

Empat dari 18 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Asahan kembali beroperasi setelah ditutup sementara .

TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap
SPPG ASAHAN - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar didampingi kasi Propam Polda Sumut mengecek kondisi SPPG baru milik Polri di Polsek Air Batu, Kabupaten Asahan, Senin (2/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Empat dari 18 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Asahan kembali beroperasi setelah ditutup sementara oleh badan gizi Nasional (BGN) pada Senin (9/3/2026) lalu.

Empat SPPG tersebut resmi dicabut pemberhentian sementaranya dan bisa kembali beroperasi serta melayani penerima manfaat.

Empat SPPG tersebut yakni, SPPG Air Joman, SPPG Buntu Pane Mekar Sari, SPPG Kisaran Barat Kisaran Baru 2, dan SPPG Pulo Bandring Sidomulyo.

Wakil Bupati Asahan, sekaligus koordinator SPPG Kabupaten Asahan, Rianto menerangkan empat SPPG itu telah mengurus izin SLHS yang sebelumnya diwajibkan oleh BGN.

"Sesuai dengan surat tersebut, empat SPPG ini sudah bisa kembali beroperasi," kata Wakil Bupati Asahan, Rianto, Rabu (11/3/2026).

Lanjutnya, SPPG ini sudah bisa beroperasi dan menyalurkan MBG kepada penerima manfaat yakni anak-anak sekolah dan penerima manfaat lainnya.

Kata Rianto, keempatnya bisa buka kembali karena sertifikasi laik Higiene sanitasi (SLHS) yang diurus oleh pengelola SPPG.

"Mereka sudah keluar Izin SLHSnya, jadi sudah dicabut pemberhentian sementaranya," ujar Rianto.

Ia berharap, dengan berfungsinya kembali SPPG& SPPG tersebut, dapat memaksimalkan pemenuhan gizi anak-anak dan ibu hamil di Kabupaten Asahan.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved