Asahan Terkini
Miliki 1,2 Ton Sisik Trenggiling, Oknum Polisi Divonis 9 Tahun di Pengadilan Negeri Kisaran
Oknum polisi di Asahan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan hukuman 9 tahun penjara .
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Oknum polisi di Asahan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan hukuman 9 tahun penjara setelah kedapatan memiliki 1,2 ton sisik tenggiling.
Ketua majelis hakim, Alfonsius JR Siringoringo, sependapat dengan JPU yang sebelumnya menuntut Bripka Alfi Hariadi Siregar dengan 9 tahun penjara.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A Ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan," putus ketua majelis hakim, Alfonsius JR Siringoringo, Senin (15/12/2025) sore.
Menurut majelis, terdakwa terbukti terlibat dan mengetahui ikut bersama-sama mengeluarkan sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan.
"Dapat ditarik kesimpulan bahwa, terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya menjual sisik trenggiling," kata majelis hakim.
Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai penegak hukum tidak kooperatif sepanjang persidangan sehingga perkara berhenti sampai pada dirinya saja.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Bahren Samosir untuk mengajukan banding terhadap perkara ini.
"Menurut pertimbangan, terdakwa putusan itu belum mencerminkan nilai-nilai keadilan sehingga kami memutuskan untuk Bandring, kami pikir seperti itu," kata Bahren.
(cr2/teibun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kapal Nelayan Tanjungbalai Asahan Ditangkap Selundupkan 6 Orang PMI Ilegal |
|
|---|
| Selidiki Penyebab Kebakaran 19 Mobil di Kisaran, Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP di Lokasi Kejadian |
|
|---|
| Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kendaraan Diduga Ikut Ludes Terbakar |
|
|---|
| Dua Bocah Hanyut di Sungai Silau Sudah Ditemukan, Satu Hanyut Hingga Tanjungbalai |
|
|---|
| Satu dari Dua Anak yang Hanyut di Sungai Silau Kisaran Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-PN-Kisaran-membacakan-vonis-terhadap-oknum-polisi-_1.jpg)