Asahan Terkini

Miliki 1,2 Ton Sisik Trenggiling, Oknum Polisi Divonis 9 Tahun di Pengadilan Negeri Kisaran

Oknum polisi di Asahan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan hukuman 9 tahun penjara .

TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap
SISIK TRENGGILING - Majelis hakim PN Kisaran membacakan vonis terhadap oknum polisi yang terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling 1,2 ton bersama dua orang oknum TNI, Senin (18/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Oknum polisi di Asahan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan hukuman 9 tahun penjara setelah kedapatan memiliki 1,2 ton sisik tenggiling.

Ketua majelis hakim, Alfonsius JR Siringoringo, sependapat dengan JPU yang sebelumnya menuntut Bripka Alfi Hariadi Siregar dengan 9 tahun penjara.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A Ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan," putus ketua majelis hakim, Alfonsius JR Siringoringo, Senin (15/12/2025) sore.

Menurut majelis, terdakwa terbukti terlibat dan mengetahui ikut bersama-sama mengeluarkan sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan.

"Dapat ditarik kesimpulan bahwa, terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya menjual sisik trenggiling," kata majelis hakim.

Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai penegak hukum tidak kooperatif sepanjang persidangan sehingga perkara berhenti sampai pada dirinya saja.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Bahren Samosir untuk mengajukan banding terhadap perkara ini.

"Menurut pertimbangan, terdakwa putusan itu belum mencerminkan nilai-nilai keadilan sehingga kami memutuskan untuk Bandring, kami pikir seperti itu," kata Bahren.

(cr2/teibun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved