Berita Tanjungbalai Terkini

Setelah Buat Dumas ke Polda Sumut, Rahmadi Ditangkap: Saya Dipaksa Buat Klarifikasi

Seorang aktivis di Kota Tanjungbalai Rahmadi jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai setelah didakwa menguasai narkotika sabu 10 gram.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
DUGAAN KRIMINALISASI - Rahmadi dari balik jeruji sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan menerangkan kriminalisasi yang dialaminya hingga adanya dugaan pencurian uang Rp 11,2 juga dari rekening pribadi miliknya, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Seorang aktivis di Kota Tanjungbalai bernama Rahmadi jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai setelah didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabusabu seberat 10 gram.

Beredar beberapa video pengakuan Rahmadi bahwa dirinya membuat pengakuan dan klarifikasi bahwa dirinya dengan sengaja membuat pengaduan masyarakat atas perintah dari seorang bandar narkoba di Kota Tanjungbalai.

Saat ditanyai Tribun-medan.com, Rahmadi menerangkan seluruh ucapannya tersebut di bawah tekanan dan telah di setting oleh oknum petugas.

"Saya di video di Polda Sumatera Utara. Bahwa saya sudah di konsep untuk mengakui bahwa narkotika tersebut punya saya, dan kami sudah di setting dengan diberikan narasi," ujar Rahmadi dibalik sel tahanan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, dirinya dipaksa mengakui bahwa pengaduan masyarakat yang dibuatnya adalah suruhan salah seorang bandar narkoba dengan diupah Rp 2 juta.

"Tidak benar, kami tiga kali disuruh buat klarifikasi. Ada di Polda, kemudian ada juga di perumahan dekat Johor. Kami memberikan keterangan itu dipaksa dan dibawah tekanan," terangnya.

Ia mengaku bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi oknum petugas direktorat narkoba Polda Sumut yang diduga telah mengkonsep penangkapannya.

"Saya tidak ada bermain di dunia narkoba, saya main borongan proyek. Barang bukti yang ada di mobil saya itu bukan punya saya. Saya dijebak," ujar Rahmadi.

Selain itu, uang miliknya turut hilang dicuri salah satu oknum berinisial VTG yang meminta password dan pin mobile banking di ponselnya yang sedang di sita.

Hasilnya, uang Rp 11,2 juta raib dari rekening Rahmadi dan kini melaporkan peristiwa tersebut ke Bidpropam Polda Sumatera Utara.

Namun, Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan tidak menjawab pertanyaan tribun-medan.com.

Sebelumnya, beredar dan viral video penangkapan terdakwa Rahmad di salah satu butik di Kota Tanjungbalai yang diduga dianiaya oleh petugas saat dalam pengamanan.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria menangkap terdakwa yang sudah terbaring, dan datang satu lainnya berpakaian putih menendang dan memijak terdakwa.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved