Sumut Terkini

Uang Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Sebesar Rp 11,2 Juta Hilang saat Ponsel Dijadikan Barang Bukti

Sidang lanjutan perkara narkotika terdakwa Rahmadi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu (20/8/2025).

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
UANG HILANG: Sidang lanjutan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (21/8/2025). Pengacara sebut ada uang Rp 11,2 juta milik terdakwa raib sepekan setelah diamankan. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Sidang lanjutan perkara narkotika terdakwa Rahmadi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu (20/8/2025).

Penasihat hukum terdakwa protes ponsel milik kliennya dijadikan barang bukti.

Melalui jaringan telepon, Kamis (21/8/2025), kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Suhandri Ummar Tarigan mengaku polisi tak mampu membuktikan transaksi narkoba di ponsel milik terdakwa Rahmadi.

"Sejak awal kami sudah menolak, hingga kini polisi tidak mampu membuktikan ponsel milik klien kami ini digunakan sebagai transaksi narkoba," ujar Suhandri Umar melalui telepon seluler.

Umar mengaku, ponsel milik Rahmadi diduga disalah gunakan dengan mengakses aplikasi Mobile Banking milik terdakwa yang mengakibatkan uang didalam rekening raib Rp 11,2 juta.

Ujarnya transaksi tersebut terjadi pada 10 Maret 2025 yang dimana terdakwa Rahmadi masih dalam sel tahanan.

"Kami menduga, adanya penyalahgunaan. Tidak mungkin klien kami menguasai ponselnya di dalam tahanan. Dia ditahan sejak 3 Maret 2025, sepekan setelahnya uangnya lenyap begitu saja," bebernya.

Umar enggan berspekulasi uang tersebut mengalir kemana. Namun, ia mengaku akan melaporkan kejadian ini ke SPKT dan Bidpropam Polda Sumut.

"Dia pernah diintimidasi untuk membuka pin mobile banking miliknya oleh penyidik. Tapi, dalam persidangan, Panit I Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut, Victor Topan membantah. Tapi, biarkan saja, kami punya bukti dan segera melaporkannya," katanya.

Ia mengaku, sejak awal sudah khawatir terhadap penyitaan ponsel milik kliennya tersebut yang berdampak merugikan.

"Dan itu terbukti, uang Rp 11,2 juta lenyap saat klien kami tak bisa akses ponselnya," sesalnya.

Sebelumnya, beredar video rekaman cctv yang memperlihatkan dua orang pria mengamankan seorang pria didalam sebuah toko baju di Kota Tanjungbalai.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga merupakan oknum polisi melakukan aksi penganiayaan terhadap terdakwa dengan memijak kaki terdakwa, hingga menendang berulang kali ke badan terdakwa.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved