Medan Terkini
Tanggapan Ketua DPRD Medan terkait 4 Anggota Dewan Dipanggil Kejati Kasus Peras Pengusaha
Empat anggota DPRD Medan dipanggil pihak Kejati Sumut dalam kasus pemerasan pengusaha.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat anggota DPRD Medan dipanggil pihak Kejati Sumut dalam kasus pemerasan pengusaha.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melayangkan surat ke Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen untuk melakukan penyelidikan terhadap empat anggotanya.
Surat resmi dilayangkan tujuan panggilan kepada empat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III. Surat pemanggilan penyelidikan tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen (Partai PDI-Perjuangan) akhirnya buka suara merespon soal surat yang beredar. Dari seberang telepon, Wong Chun Sen mengaku sedang dinas dan berada di luar Kota Medan.
Wong Chun Sen berjanji akan menindaklanjuti soal surat pada Senin (25/8/2025) mendatang. Dirinya mengaku belum menerima langsung surat panggilan 4 anggotanya tersebut.
"Senin lah kita jumpa ya, baru saya tindaklanjuti. Saat ini saya belum menerima langsung surat itu di meja kerja saya. Belum ada pegang langsung. Ya memang ada yang kirim-kirim. Nanti saya kabari lagi ya," kata Wong Chun Sen tanpa menyebut di kota mana sedang berdinas, pada Rabu (20/8/2025).
Surat juga ditujukan oleh Kejaksaan kepada Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen untuk pemberitahuan untuk memanggil 4 anggotanya. Disebutkan dalam surat pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha dan pajak.
Keempat nama-nama anggota DPRD Kota Medan yang dipanggil oleh Kejati Sumut yakni:
1. David Roni Sinaga (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)
2. Goffried Lubis (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)
3. Eko Aprianta (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)
4. Salomo T.R. Pardede (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)
Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan pemeriksaan, sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.
"Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut.
Surat pemanggilan empat anggota DPRD Medan ini juga ditembuskan kepada Kepala Kejati Sumut, Wakil Kepala Kejati Sumut, Asisten Intelijen Kejati Sumut, serta Asisten Pengawasan Kejati Sumut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.
Diberitakan Tribun-Medan.com sebelumnya, dalam proses penyelidikan dugaan pemerasan pengusaha oleh empat anggota DPRD Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut meminta keterangan Sekretaris Dewan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM serta Kepala Satpol PP kota Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Sesi Penerangan Hukum Kejatisu, M Husairi. Pemanggilan terhadap mereka sebutnya sebagai bagian daripada penyelidikan yang masih berlangsung.
Selain itu, tiga pengusaha yang mengaku diperas oleh empat anggota DPRD Medan juga telah dimintai keterangan.
"Dari informasi penyelidik yang sudah dilakukan permintaan keterangan yakni saudara A pemilik usaha dan saudara S.
Dan pejabat Sekwan DPRD Medan, Kadis Koperasi dan UMKM Medan Kasatpol PP dan E seorang pengusaha," kata Husairi kepada Tribun-Medan.com, Selasa (19/8/2025).
Husairi menyebut, saat ini Kejati Sumut tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan tersebut.
"Tim penyelidik terus bekerja melakukan penyelidikan dan belum masuk pada tahap pro justicia semoga segera memperoleh hasil penyelidikan," katanya.
Awal Mula Kasus
Sebelummya, Pengusaha Biliar Drewshot Suyarno dan Xana Billiard Andryan buka suara setelah menjadi korban dugaan pemerasan oleh tiga oknum DPRD Medan.
Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede dari Partai Gerindra telah dilaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumut.
Saat ini Salomo dilaporkan ke Polda sesuai Laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April. Dan laporan Suyarno, tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.
Kata Suyarno saat itu mengetahui didatangi Anggota DPRD yakni Salomo (Gerindra) CS datang bersama Godfrid (PSI) dan David Roni Sinaga (PDIP) yang seluruhnya Komisi III DPRD Medan. Belakangan muncul nama Eko Aprianta yang diduga bagian mereka.
Mereka mempertanyakan fungsi gedung sebagai gudang dipakai untuk usaha biliar.
"Jadi ditanya izinnya, kenapa gudang jadi rumah biliar, dimana izinnya? Kalau gak ada, kami minta ini disegel," ancam Salomo Pardede CS yang diungkap Suyarno.
"Dia itu sempat menyebut angkat ke supervior kami bernama Leoni supaya tidak disegel. Leoni teruskan ke saya. Jadi saya ngomong ke SF supaya jangan disegel. Kemudian SP (Salomo Pardede) langsung melemparkan ke stafnya untuk saling tukar kontak ponsel," ungkapnya.
Selanjutnya Suyarno dan staf Salomo Pardede (SF) berhubungan dan bertemu di Hotel Pardede membicarakan negosiasi dan nilai transaksi. Di hotel terjadi deal setoran Rp 50 juta.
"Di hotel kami menyetujui membayar yang Rp 50 juta. Dan mereka minta juga lagi bulan Rp 10 juta, saya gak sanggupi. Perusahaan kami tidak setuju, daripada begitu yaudah kami pasrah disegel saja. Akhirnya disetujui Rp 50 juta saja," kata Suyarno.
Keesokan harinya, Suyarno berhungan lagi dengan stafnya Salomo Pardede untuk memberi Rp 50 juta (11 Februari 2025) yang disepakati untuk setoran 'upeti'.
Mereka bertemu di Jalan Pasundan Ujung Simpang Gatot Subroto.
"Ketemu sama Staf Salomo dan saya sendiri yang menyerahkan uang itu di dalam mobil (CRV putih tipe lama), seingat saya BK 1998 cuma saya lupa nomor seri belakangnya. Setelah itu gak ada masalah lagi," ungkapnya.
Ditanya lebih rinci, Suyarno mengenal betul sosok 3 dewan dan staf yang memeras dirinya.
Si Aris dikenal betul, begitu juga dua anggota dewan selain Salomo, yakni Godfried dan David Roni Sinaga.
"Saya ingat betul, wajahnya orangnya. Anggota dewan ada 3 selain SP, cirinya dewan saya tahu betul, parlente, bersih, ganteng muda, kurang lebih 30-40 lebih, yang satu 50an ya kaki pincang, parlente juga pakai cincin, kacamata. Saya kasih cash, karena takut dan kasihan karyawan kami ada 30an. Kami gak sanggup, gpp lah ditutup, gak sanggup yang bulanan 10 juta, dari pada jadi sapi perah tutup," ungkapnya.
Saat dipastikan lewat foto dan vidoe, Suyarno memastikan dewan yang ditunjukan lewat foto adalah Godfried dan David Roni Sinaga.
"Iya ini orangnya (Godfried dan David Roni Sinaga)," ungkapnya melihat Instagram David Roni Sinaga.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Medan-Wong-Chun-Sen-_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.