Banggar DPRD Toba Sampaikan Hasil Pembahasan KUA-PPAS P.APBD 2025 dalam Rapat Paripurna
Banggar DPRD Toba Sampaikan Hasil Pembahasan KUA-PPAS P.APBD 2025 dalam Rapat Paripurna
TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kabupaten Toba menyampaikan hasil pembahasan tentang KUA )(Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan oleh anggota Banggar, Ramli Simanjuntak pada paripurna DPRD Toba, Rabu (20/8/2025).
Adapun hasil pembahaan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Toba dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Toba terhadap KUA dan PPAS Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut;
Pendapatan sebelum perubahan Rp 1.274.496.114.717,00 dan setelah perubahan menjadi Rp 1.267.938.207.451,00.
Belanja Daerah sebelum perubahan Rp 1.329.739.617.353,00 dan setelah perubahan menjadi Rp 1.325.994.410.220,56
Pembiayaan Daerah sebelum perubahan pada penerimaan pembiayaan Rp 58.243.502.636,00 dan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan Rp 3.000.000.000,00
Sementara penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 61.056.202.769,56 sementara pengeluaran pembiayaan setelah perubahan tetap sama, yaitu Rp 3.000.000.000,00
Dengan demikian, pendapatan daerah setelah pembahasan berkurang sebesar Rp 6.557.907.266,00. Belanja daerah berkurang Rp 3.745.207.132,44. Sedangkan pembiayaan bertambah sebesar Rp 2.812.700.133,56.
Usai penyampaian hasil pembahasan Banggar, paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Toba dengan pimpinan DPRD Kabupaten Toba. Usai penandatanganan Nota Kesepakatan, kemudian akan dilanjutkan dengan penyampaian Ranperda PAPBD Tahun 2025.
Bupat Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah memberikan dukungan terhadap pemerintah Kabupaten toba, sehingga seluruh rangkaian rapat paripurna dapat terlaksana dengan baik sejak penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, dilanjutkan dengan pembahasan di Banggar DPRD Kabupaten dan penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.
"Nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025 ini adalah rangkuman kesepakatan dari Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kabupaten dalam proses awal penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2025," kata Bupati dalam sambutannya.(*)
| P-APBD Kota Medan 2025 Disahkan, Pendapatan Daerah Turun 8,7 Persen |
|
|---|
| Eksekutif dan DPRD Toba Sahkan P-APBD 2025 Sebesar Rp 20,4 Miliar dalam Rapat Paripurna |
|
|---|
| Bupati Toba Sampaikan RPKUA dan RPPPAS, Selanjutnya Dibahas Oleh Banggar DPRD Toba |
|
|---|
| Ketua DPRD Toba Minta Pemkab Toba Persiapkan Payung Hukum Menarik Investor |
|
|---|
| Silpa Pemkab Toba Tahun 2024 Capai Rp 60 M, Begini Tanggapan Ketua Fraksi PKB Mutiara Panjaitan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Banggar-DPRD-Toba-Sampaikan-Hasil-Pembahasan-KUA-PPAS-PAPBD-2025-dalam-Rapat-Paripurna.jpg)