Medan Terkini

DAFTAR 4 Nama Anggota DPRD Medan dalam Kasus Peras Pengusaha, Masuk Tahap Penyelidikan Kejati Sumut

Surat juga ditujukan oleh Kejaksaan kepada Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen untuk pemberitahuan untuk memanggil 4 anggotanya.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
FOTO SURAT PEMANGGILAN: Surat pemanggilan yang ditujukan Kejatisu untuk memanggil anggota DPRD Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat anggota DPRD Medan terjerat kasus pemerasan pengusaha biliar masuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyelidikan, setelah melayangkan surat panggilan kepada empat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III. 

Surat pemanggilan penyelidikan tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.

Surat dilihat langsung Tribun-Medan.com pada Selasa (19/8/2025). 

Surat juga ditujukan oleh Kejaksaan kepada Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen untuk pemberitahuan untuk memanggil 4 anggotanya.

Disebutkan dalam surat pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha dan pajak. 

Keempat nama-nama anggota DPRD Kota Medan yang dipanggil oleh Kejati Sumut yakni: 

1. David Roni Sinaga (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)

2. Goffried Lubis (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)

3. Eko Aprianta (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)

4. Salomo T.R. Pardede (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)

Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan pemeriksaan, sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.

"Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut.

Surat pemanggilan empat anggota DPRD Medan ini juga ditembuskan kepada Kepala Kejati Sumut, Wakil Kepala Kejati Sumut, Asisten Intelijen Kejati Sumut, serta Asisten Pengawasan Kejati Sumut.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.

Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen dikonfirmasi soal surat tersebut, belum memberi respon. Yang bersangkutan juga tidak berada di kantornya. Upaya konfirmasi via pesan WhatsApp juga belum dibalas. 

 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved