Berita Internasional

Wanita Batalkan Pernikahan Sehari sebelum Acara, Ternyata Sudah Menikah dan Terseret Kasus Penipuan

Peristiwa memilukan menimpa seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Kritsada atau akrab disapa Ken.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PERNIKAHAN BATAL: Ilustrasi pernikahan batal. Calon pengantin wanita batalkan pernikahan sehari sebelumm acara, tipu keluarga mempelai pria dengan ngaku-ngaku hamil, Senin (18/8/2025). 

Namun kali ini, dengan dalih tidak ingin dilamar, Athiya benar-benar menghancurkan seluruh rencana yang sudah dipersiapkan matang.

Ken juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta menandatangani sejumlah dokumen terkait urusan keuangan oleh Athiya, meskipun hingga kini ia tidak mengetahui secara jelas apa isi dokumen tersebut.

Merasa telah menjadi korban penipuan, keluarga Ken segera melapor ke kantor polisi Khao Phanom.

Mereka menuduh Athiya melakukan penipuan serta memalsukan akun Facebook yang digunakan untuk mengirim pesan pembatalan.

Kepala desa yang namanya dicatut dalam akun tersebut menegaskan tidak pernah memiliki akun media sosial. Dugaan pun menguat bahwa akun palsu itu sengaja dibuat oleh Athiya demi melancarkan aksinya.

Ibu Ken, Chadathip, yang berusia 47 tahun, mengaku sangat terpukul atas peristiwa ini. Menurutnya, keluarga sudah mengumumkan rencana pernikahan kepada keluarga besar dan warga desa.

Namun kenyataannya, acara batal hanya karena keputusan sepihak dari Athiya. Kerugian materi yang mencapai ratusan ribu baht semakin menambah penderitaan keluarga, belum lagi rasa malu yang harus mereka hadapi.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kebohongan Athiya mulai terbongkar.

Ternyata orang tuanya masih hidup dan tinggal di wilayah Na Khao, bukan meninggal sebagaimana ia klaim.

Fakta lain yang mengejutkan, Athiya diketahui pernah menikah sebelumnya dan sudah memiliki seorang anak.

Tidak berhenti di situ, namanya juga terseret dalam kasus penipuan arisan.

Ia dilaporkan mengambil sejumlah uang dari kelompok simpan-pinjam, namun kemudian melarikan diri tanpa membayar kewajiban cicilan.

Keluarga Ken awalnya menuntut ganti rugi sebesar 200 ribu baht sebagai kompensasi atas kerugian materi dan rasa malu yang ditimbulkan.

Namun, setelah mempertimbangkan berbagai hal, mereka menurunkan jumlah tuntutan menjadi 50 ribu baht.

Sayangnya, pihak keluarga Athiya menolak membayar dengan alasan tidak mampu dan menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved