Berita Medan

24 Tahun Kerja Perawat RS Martha Friska Ini Diberhentikan, Hak Tak Diberi, Kini Lapor Presiden

Namun setelah terbitnya keputusan tersebut, RSU Martha Friska belum juga menjalankan kewajibannya. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KUASA HUKUM ELLA - Eka Putra Zarkan kuasa hukum Ella Purba saat diwawancarai perihal gugatan mereka di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Minggu (17/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Ella Rista Purba belum juga menerima pesangon usai dirumahkan pihak Rumah Sakit Umum Martha Friska setelah 24 tahun bekerja.

Merasa haknya diabaikan, Warga Kecamatan Medan Labuhan itu dibantu kuasa hukumnya, Eka Putra Zakran melayangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. 

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 254 K/Pdt.Sus-PHI/2025, telah menyatakan RSU Martha Friska bersalah karena tidak membayarkan hak mantan karyawannya tersebut.

Pengadilan kemudian mewajibkan agar pihak pesangon sebesar Rp 80,5 juta.

Namun setelah terbitnya keputusan tersebut, RSU Martha Friska belum juga menjalankan kewajibannya. 

"Hal ini mengindikasikan bahwa RS Marta Friska tidak taat kepada hukum yang berlaku. Sementara dalam negara hukum hak-hak setiap warga negara dilindungi. Sebab itulah, dengan ini kami mohon perlindungan terhadap klien kami," kata Eka Putra kuasa hukum Ella, Minggu (17/8/2025). 

Eka mengatakan, pemberian pesangon merupakan amanat Undang-undang. Apalagi sebut dia, Ella kini telah berusia lanjut dan membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari. 

Berdasarkan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pihak RSU Martha Friska diwajibkan untuk membayarkan pesangon.

Namun Eka menilai sejauh ini belum ada itikad baik untuk menjalankan kewajibannya. 

"Jadi setelah 24 tahun bekerja, tiba tiba pihak rumah sakit merumahkan yang bersangkutan. Sejak tiga tahun lalu hingga kini pesangon tidak diberikan. Bahkan setelah adanya keputusan Pengadilan," kata Eka. 

"Apabila RS Marta Friska tidak menghormati ketentuan hukum yang berlaku, maka sudah selayaknya izin operasional RS Marta Friska ditutup (dicabut), karena tidak taat pada ketentuan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Eka. 

Dengan harapan putusan Pengadilan Negeri Medan dijalankan, Eka telah membuat surat kepada Presiden hingga Gubernur Sumatera Utara. 

Dia berharap, agar presiden dan pemerintah daerah memberikan perhatian kepada Ella yang sedang memperjuangkan hak-haknya. 

"Kami sudah laporkan ke Presiden, Menteri Kesehatan, Gubernur Sumatera Utara dan Walikota Medan karena rumah Sakit Martha Friska ada di Medan, kami minta, harap bisa hak hak Ella ini diberikan," tuturnya. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved