Berita Viral
SELENGKAPNYA Daftar Nama 42 Saksi Telah Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Penyidik KPK kini menelusuri dua alur utama: rantai komando atau alur perintah, dan aliran dana haram di Dinas PUPR Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Juni lalu. Salah satu tokoh yang dipanggil sebagai saksi adalah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin.
Pemeriksaan terhadap Muryanto dilakukan pada Jumat (15/8/2025) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan. Ia menjadi satu dari 13 saksi yang dijadwalkan diperiksa hari itu, termasuk pejabat dinas, aparatur sipil negara, akademisi, dan pihak swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padangsidimpuan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kasus ini awalnya menyeret nama Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, yang diduga tidak bertindak sendiri. KPK mensinyalir adanya sosok berpengaruh di balik permintaan fee proyek jalan yang mencapai 10 hingga 20 persen dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
Penyidik KPK kini menelusuri dua alur utama: rantai komando atau alur perintah, dan aliran dana haram.
"Kami menduga TOP (Topan Obaja Putra Ginting) tidak sendirian. Kami akan lihat ke mana ia berkoordinasi dan dari siapa ia mendapat perintah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sehari sebelumnya, Kamis (14/8/2025), KPK memeriksa 29 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, yang kini menjabat sebagai Ketua DPW PKB Sumut.
Pemeriksaan intensif juga dilakukan terhadap Penjabat Sekda Sumut, M Ahmad Effendy, terkait pergeseran anggaran proyek jalan senilai Rp 157,8 miliar. Dua proyek yang menjadi sorotan adalah Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Topan Ginting, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, serta dua pihak swasta: Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Diduga, praktik permintaan fee sebesar Rp 46 miliar terjadi dalam proyek senilai Rp 231,8 miliar.
"Semua informasi masih didalami oleh penyidik, termasuk aliran uang dan kemungkinan adanya perintah dari atasan," ujar Budi Prasetyo.
Baca juga: KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut
Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai akademisi, pejabat dinas di tingkat provinsi dan kabupaten, aparatur sipil negara (ASN) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), hingga pihak swasta. Berikut daftar 42 saksi yang telah diperiksa KPK:
1. EDISON: Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut
2. ASNAWI HARAHAP: Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara
3. AHMAD JUNI: Kepala Dinas PUPR Kab. Padang Sidimpuan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ribuan-kader-Grib-Jaya-akan-ke-KPK.jpg)