Berita Viral

KABAR TERBARU Kasus Kopi Sianida: Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Jessica Kumala Wongso

Putusan ini diumumkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, menandai penolakan kedua terhadap upaya hukum yang diajukan Jessica untuk memulihkan nama baiknya.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan dalam kasus kopi sianida. Putusan ini diumumkan pada Kamis, 14 Agustus 2025. (Kolase Istimewa) 

6 Januari 2016:

- Jessica Kumala Wongso dan Mirna Salihin bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

- Jessica datang lebih awal dan memesankan es kopi vietnam untuk Mirna.

- Setelah meminum kopi tersebut, Mirna mengalami kejang-kejang dan meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.

16 Januari 2016:

Polisi mengumumkan hasil penyelidikan bahwa ditemukan kandungan zat sianida dalam tubuh Mirna.
2016.

 - Kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna disidangkan.

- Jessica divonis penjara selama 20 tahun.

18 Agustus 2024:

Jessica dinyatakan bebas bersyarat dan tidak lagi mendekam di balik jeruji besi.

9 Oktober 2024:

Jessica, didampingi pengacara Otto Hasibuan, mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

- Otto menyampaikan bahwa upaya PK dilakukan untuk memulihkan nama baik Jessica.

Oktober - Desember 2024:

Persidangan PK berlangsung di PN Jakarta Pusat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved