Berita Viral

KABAR TERBARU Kasus Kopi Sianida: Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Jessica Kumala Wongso

Putusan ini diumumkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, menandai penolakan kedua terhadap upaya hukum yang diajukan Jessica untuk memulihkan nama baiknya.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan dalam kasus kopi sianida. Putusan ini diumumkan pada Kamis, 14 Agustus 2025. (Kolase Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan dalam kasus kopi sianida.

Putusan ini diumumkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, menandai penolakan kedua terhadap upaya hukum yang diajukan Jessica untuk memulihkan nama baiknya.

Meski telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, Jessica tetap berjuang melalui jalur hukum.

Bersama pengacaranya, Otto Hasibuan, ia mendaftarkan PK dengan alasan adanya novum baru dan kekhilafan hakim dalam proses sebelumnya.

Salah satu bukti baru yang diajukan adalah rekaman CCTV dari Kafe Olivier, tempat kejadian perkara berlangsung.

Kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah dirilisnya film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" di Netflix.

Dokumenter tersebut memicu diskusi publik dan media, termasuk wawancara dengan ayah korban, Edi Darmawan Salihin, yang menyoroti rekaman CCTV sebagai bukti penting.

Dalam persidangan PK yang dimulai Oktober 2024, kedua pihak menghadirkan saksi ahli, termasuk Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar.

Namun, kehadiran Rismon menuai kontroversi karena latar belakangnya sebagai YouTuber yang dinilai jaksa menyebarkan ujaran kebencian.

Persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dan hasil pemeriksaan dikirim ke MA untuk diputuskan.

Putusan MA yang menolak PK Jessica menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus kopi sianida yang telah menyita perhatian publik sejak 2016.

Kejadian tragis ini bermula dari pertemuan empat sahabat alumni Billy Blue College di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Jessica memesan es kopi vietnam untuk Mirna, yang kemudian mengalami kejang dan meninggal dunia.

Polisi menemukan kandungan sianida dalam tubuh Mirna, dan Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Meski hukum telah berbicara, perdebatan dan rasa penasaran publik terhadap kasus ini tampaknya belum usai.

Rangkaian Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved