Breaking News

Medan Terkini

Ikut Seleksi Kadis LH Medan, Kompetensi Melvi Dipertanyakan karena Tak Pernah Diklat PIM III

Pemko Medan saat ini sedang proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) empat kepala dinas

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SELEKSI TERBUKA: Sejumlah ASN mengikuti ujian seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemko Medan. Termasuk Melvi Marlabayana (Plt Kadis Perkimcikataru) ke Dinas Lingkungan Hidup. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemko Medan saat ini sedang proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) empat kepala dinas, atau setara Eselon II. Di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jumat (15/8/2025l

Sejumlah nama ikut seleksi terbuka Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Yakni Dedi Idris Harahap, Fakhrul, Harry Indrawan Tarigan, dan Melvi Marlabayana (Lulus).

Yang menjadi sorotan yakni ikutnya Melvi Marlabayana, yang menjabat Plt Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan.

Pasalnya Melvi Marlabayana yang merupakan Eselon III belum pernah mengikuti Diklat Kepimpinan Tingkat III (PIM III).

PIM III adalah program pelatihan bagi pejabat struktural eselon III dalam lingkungan instansi pemerintah, yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan mereka.

Diklat ini membekali para peserta dengan pengetahuan, keahlian, dan sikap yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi kepemerintahan di tingkat eselon III.

Dengan status Melvi Marlabayana yang belum PIM III, maka layaknya dipertanyakan kompetensinya dalam memimpin kedinasan setingkat Eselon II (jika lolos jadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Medan). Apalagi ASN setingkat Eselon II diprogram mengikuti Diklat PKN II (Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional), dan syarat PKN II harus ikut PKA/PIM III.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap dikonfirmasi soal syarat seleksi dan PIM III mengatakan, PIM III tidak jadi persyaratan ikuti seleksi terbuka 4 Kadis Pemko Medan. Dia juga menerangkan guna PIM III. 

"Kalau merujuk pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 16 Tahun 2019, tujuan PKA adalah mengembangkan kompetensi manajerial pejabat administrator, agar mampu memimpin pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang bersifat pelayanan publik serta administrasi pemerintahan sesuai bidang tugasnya," katanya.

"Cuma dia rugi aja. Gak punya kesempatan untuk ikut Diklat PKN untuk Eselon II, karena syarat ikut PKN harus PKA terlebih dulu. Jadi selama jadi PNS dia gak punya Sertifikat PKN selama dia tidak lulus ikut PKA. Dan Nilai Indeks Profesionalitas ASNnya dia gak dapat nilai di Dimensi Kompetensi," jelas Subhan Fajri Harahap menerangkan soal status Melvi Marlabayana.

Saat ini Melvi tidak bisa ikut Diklat PKN. Karena fase Diklat PKA/PIM III tidak pernah diikutinya. 

"Kecuali dengan jabatan yang didudukinya setelah diangkat jabatan Eselon II baru boleh. Jadi kalau dia diangkat jadi Kepala Dinas, otomatis boleh ikut PKN. Karna jabatan yang didudukinya Eselon II. Nah kalau sekarang dia kan masih Eselon 3 jadi belum boleh ke PKN," katanya.

"Kalau seandainya dia besok diangkat jadi Eselon II ya tentu dengan jabatannya diperbolehkan ikut PKN. Ruginya kan cuma gak punya sertifikat PKA aja dia kalau lompat langsung ke PKN," kata Subhan Fajri Harahap.

Terpisah, Melvi Marlabayana dikonfirmasi soal langkahnya mengikuti seleksi terbuka dengan status belum pernah ikut Diklat PIM III masih enggan merespon. Sebelum-sebelumnya, Melvi Marlabayana juga memilih membisu setiap kali dikonfirmasi oleh tugas-tugas jurnalistik.

Kuat dugaan Melvi Marlabayana menghindari terbuka ke media, sejak sejumlah proyek Dinas Perkimcikataru Kota Medan yang terbengkalai jadi sorotan. Mulai amburadulnya Megaproyek Revitalisasi Lapangan Merdeka, tersendanya Proyek Medan Islamic Center, Urban Community Park Kebun Bunga, Gedung UMKM Square USU yang masih kupak-kapik, Gedung Warenhuis yang tak kunjung produktif.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved