Berita Medan

PN Medan dan PTUN Jakarta Putus Sengketa Kepengurusan Universitas Darma Agung 

Dalam putusan Pengadilan Negeri Medan menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Array A Argus
Suasana Universitas Darma Agung 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Pengadilan Negeri Medan telah memutuskan gugatan perihal kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA). 

Gugatan dengan nomor perkara 154/Pdt.G/2025/PN Mdn, yang didaftarkan pada 13 Februari 2025 diajukan oleh Muhammad Ansori Lubis yang merupakan Mantan Rektor Universitas Darma Agung selaku penggugat terhadap Hana Nelsri Kaban, BA.Hons, SH, MH sebagai Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung dan Drs.Hotman Tulus Sianipar,Ak, MM.sebagai Sekretaris Yayasan Perguruan Darma Agung.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Medan menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

Selain itu, Pengadilan juga meminta penggugat segera menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban keuangan sebagai mantan rektor Universitas Darma Agung dan menghukum penggugat untuk membayar kerugian Immaterial sebesar Rp 2M dan membayar uang dwangsom sebesar Rp 2 juta per harinya jika tergugat lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak adanya putusan.

Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, juga menolak gugatan Penggugat Partahi Siregar untuk seluruhnya selaku mantan ketua Yayasan yang menyatakan batal atau tidak sah penerbitan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.06-0011352 tahun 2025 tentang Perubahan Data Yayasan Perguan Darma Agung versi Hana Nelsri Kaban, BA.Hons, SH, MH.

Kata Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung

Saat putusan itu dikeluarkan, pengurus yayasan dan rektorat Darma Agung menggelar pertemuan di kantor Biro Rektor. 

Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung, Hana Nelsri Kaban, BA.Hons, SH, MH mengucap syukur kepada Tuhan YME atas keputusan Pengadilan Negeri Medan dan PTUN di Jakarta. 

"Jadi inilah adalah keputusan yang dinanti nanti oleh kita semua. Tidak ada lagi ketidakpastian legalitas di Dirjen AHU. Kepengurusan yang Sah terdaftar adalah Kepengurusan yang terbaru yakni yang dipimpin oleh Pembina Tunggal Yayasan Richard Elyas Pardede, SE, SH, MM dan Hana Nelsri Kaban, BA.Hons, SH, MH sebagai Ketua Yayasan," kata Hana, Kamis (14/8/2025). 

Dengan ditolaknya semua Gugatan pengadilan yang diajukan oleh Partahi Siregar sebagai Ketua Yayasan Maka hal ini menambah kepastian Hukum buat Seluruh Dosen dan Mahasiswa dalam menjalankan Civitas di Universitas Darma Agung

"Dimana legalitas yang sah adalah legalitas yang terbaru yang terdaftar di Kementrian Dirjen Hukum. Kemenangan ini tidak luput dari doa Keluarga TD Pardede dan doa kita bersama untuk memajukan Universitas Darma Agung dan Institut Sains dan Teknologi TD Pardede dan APP Akademi Pariwisata dan Perhotelan Darma Agung, untuk lebih baik lagi ke depannya dan lebih bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Hana Kaban. 

Hana berharap keputusan Pengadilan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh pihak dan dapat dijalankan dengan Iklas dan lapang dada agar Universitas swasta yang didirikan oleh DR.TD.Pardede dapat kembali suskses seperti dijaman kejayaanm

Sementara itu, rektor Universitas Darma Agung Prof Suwardi Lubis turut merasa senang dengan keputusan tersebut. 

Dia berharap, keputusan itu meredakan ketegangan konflik yang ada di kampusnya. 

"Ini sangat baik semoga bisa membawa perdamaian di Universitas Darma Agung," kata Suwardi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved