Sumut Terkini
Dipecat DKPP, Ini Respon Komisioner Bawaslu Deli Serdang
Saat sidang pertama dan pembuktian ia merasa sudah menyajikan data-data dan membantah apa yang dituduhkan oleh pengadu.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com,LUBUKPAKAM- Anggota Bawaslu Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang mengaku kecewa dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akhirnya memecat dirinya.
Saat diwawancarai Tjarda mengaku terkejut dengan putusan perkaranya ini. Ia masih merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
"Bukti-bukti sudah kita bantah tapi nggak taulah (seperti ini hasilnya). Kita sebagai manusia pasti kecewa dan terkejut karena didalam sidang Hakim Ketua sudah menyampaikan nggak ada petunjuk disitu karena saksi nggak hadir (ada yang tidak hadir)," ujar Tjarda yang dihubungi melalui telepon selulernya.
Meski tidak bisa melakukan upaya hukum banding atas perkara ini namun ada niatan dari Tjarda untuk membawa putusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Langkah ini sekarang lagi sedang ia upayakan.
"Kan nggak bisa sampaikan bukti apapun kemarin dia (Yahya sebagai Pengadu). Kalau di tanya tanggapan atas putusan ini tidak adil rasanya. Kita tidak terbukti tapi diputus begitu," ucap Tjarda
Saat sidang pertama dan pembuktian ia merasa sudah menyajikan data-data dan membantah apa yang dituduhkan oleh pengadu.
Sebelumnya DKPP menjatuhkan putusan memberhentikan dengan tetap Komisioner Bawaslu Deli Serdang Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang.
Ia terbukti tidak netral dan terlibat serta mengkordinir pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg DPR RI pada Pemilu 2024.
Sidang pembacaan putusan perkara ini dibacakan pada, Senin (4/8/2025).
Ada 4 poin penting yang menjadi isi putusan atas perkara Tjarda ini. Untuk yang pertama mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan dibacakan.
Ketiga memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan kemudian yang ke 4 memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DIPECAT-DKPP-Komisioner-Bawaslu-Deli-Serdang-Sartua-Tjarda-Adil.jpg)