Berita Viral
Menkes Soroti Kasus Keluarga Pasien Paksa Dokter Buka Masker, Dukung Langkah Hukum Demi Efek Jera
Budi telah mengirimkan tim Kemenkes ke Sekayu sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang diambil oleh dokter Syahpri.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin soroti kasus keluarga pasien paksa dokter buka masker.
Ia mendukung langkah hukum demi memberikan efek jera kepada keluarga pasien RSUD Sekayu, Muba, Sumsel.
Seperti diketahui belakangan tengah viral seorang Dokter spesialis bernama Syahpri Putra Wangsa dimaki dan dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Baca juga: SIASAT LICIK Ade Mulyana Sebelum Bunuh Majikan, Bikin Fitnah Perselingkuhan, Ngaku Suka ke Korban
Padahal saat itu, dr Syahpri tengah menangani pasien yang terindikasi mengidap TBC (Tuberkulosis).
TBC diketahui merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis dan dapat menyebar melalui udara ketika seseorang dengan TBC aktif batuk, bersin, atau berbicara, melepaskan droplet yang mengandung bakteri ke udara.
Karena itu, tindakan ini telah menghalangi dokter Syahpri dalam menjalankan prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius yang merupakan bentuk kekerasan verbal dan berpotensi membahayakan keselamatan semua pihak.
Baca juga: PENANGKAPAN Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Tersangka Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
"Saya turut prihatin akan kejadian yang menimpa dr. Syahpri di RSUD Sekayu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 12 Agustus kemarin oleh keluarga pasien," kata Budi Gunadi Sadikin membuka pernyataan, dilansir dari unggahan Instagramnya @bgsadikin, Jumat (14/8/2025).
Menurut Menkes, kekerasan terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak bisa dibenarkan dalam situasi apapun.
"Saya menegaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kekerasan dan pelecehan terhadap siapapun tidak dapat ditolerir," ujarnya.
Ia memberikan apresiasi terhadap dokter Syahpri Putra Wangsa yang telah menjalankan tugas berdasarkan standar profesi, prosedur operasional baku (SOP), dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.
"Saya sangat menghargai tenaga medis berkualitas seperti dokter Syahpri, seorang dokter subspesialis yang bersedia untuk mengabdi di Kabupaten Sekayu yang berlokasi 4 jam tempuh dari kota Palembang," terangnya.
Ia menegaskan keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan dilindungi oleh undang-undang.
Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: HASTO KRISTIYANTO Ditunjuk Lagi Jadi Sekjen PDIP, Padahal Sempat Disorot Terlibat Kasus Harun Masiku
Lebih lanjut, Budi telah mengirimkan tim Kemenkes ke Sekayu sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang diambil oleh dokter Syahpri.
"Saat ini, saya sudah menugaskan tim Kemenkes untuk memberi dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh dokter Syahpri dan RSUD Sekayu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menkes-RI-Budi-Gunadi-Sadikin-beri-keterangan-usai-memantau-kesiapan-RSUD-Komodo.jpg)