Breaking News

Berita Nasional

Inilah Peran Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit

Kejaksaan Agung menerapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai

KEJAKSAAN AGUNG
Penyidik Kejagung menyita uang tunai Rp2 miliar saat menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kota Surakarta, Senin (30/6/2025). Uang tersebut ditemukan tim penyidik di dalam laci meja. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap Peran Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kasus Korupsi Pemberian Kredit.

Kejaksaan Agung menerapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Kejagung pun mengungkapkan peran Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan IKL atau Iwan Kurniawa Lukminto menandatangani permohonan kredit modal kerja dan Investasi atas nama Sritex.

"Pebuatan yang telah dilakukan IKL ini, pertama menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada tahun 2019," katanya Rabu (13/8/2025).

Proses tersebut, kata ia, sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng.

DIPERIKSA KEJAGUNG - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) saat tiba di Kejaksaan Agung. Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025).
DIPERIKSA KEJAGUNG - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) saat tiba di Kejaksaan Agung. Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025). (Kompas.com/Shela Octavia)

Selai itu, Iwan Kurniawan juga berperan menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang telah diteken.

"Ketiga, (berperan) menandatangani beberapa surat permohonan pencarian atau penarikan kedit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti-bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif," ujarnya.

Atas pebuatannya, Iwan Kurniawan disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Kejagung melakukan penahanan terhadap Iwan Kurniawan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nurcahyo mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari ini, Rabu (13/8/2025).

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan 11 tersangka lainnya dalam kasus ini.

Para tersangka tersebut yakni

ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk tahun 2005–2022

ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved