Berita Viral

BANTAI Sekeluarga di Kediri, Yusa Mau Donorkan Organ Tubuhnya Usai Divonis Mati, Tebus Kesalahannya

Yusa juga meminta maaf kepada keluarga korban, terutama kepada keponakannya yang selamat dalam peristiwa tragis pada akhir 2024 tersebut.

TribunMataraman.com/Isya Anshori
DONOR ORGAN - Yusa Cahyo Utomo (kiri) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025) siang karena membunuh keluarga kakak kandungnya (kanan). Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bantai sekeluarga di Kediri, Yusa Cahyo Utomo mau donorkan organ tubuhnya usai divonis mati.

Hal itu dilakukan Yusa demi menebus kesalahannya.

Yusa diketahui merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri pada Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Harga Bawang Merah Capai Rp 60 ribu di Sumut, Disperindag ESDM: Kenaikan Terjadi secara Nasional

Yusa menghabisi keluarga kakak kandungnya, Kristina (34).

Kristina dibunuh bersama suami Komarudin (38) dan sang anak sulung berinisial CAW (9).

Sementara, SPY (8) anak bungsu selamat dari pembantaian itu karena Yusa mengaku kasihan.

Kini Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025) siang. 

Baca juga: TAMPANG Anak di Lubuklinggau Pukul Ayahnya 5 Kali Gegara Kesal Ditegur, Sempat Ancam Pakai Parang

Dalam persidangan yang diketuai oleh Dwiyantoro itu, Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan.

"Saya berpesan nanti di akhir hidup saya bisa sedikit menebus kesalahan ini dengan menyumbangkan organ saya. Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu," kata Yusa usai persidangan.

Tak hanya itu, Yusa juga meminta maaf kepada keluarga korban, terutama kepada keponakannya yang selamat dalam peristiwa tragis pada akhir 2024 tersebut.

BANTAI Sekeluarga di Kediri, Yusa Mau Donorkan Organ Tubuhnya Usai Divonis Mati, Tebus Kesalahannya
DONOR ORGAN - Yusa Cahyo Utomo (kiri) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025) siang karena membunuh keluarga kakak kandungnya (kanan). Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya.

Permintaan maaf itu ia sampaikan setelah sidang ditutup.

"Saya hanya ingin minta maaf kepada semuanya," ucapnya singkat. 

Meski sudah dijatuhi hukuman mati, Yusa menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya untuk menentukan langkah banding.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, menyebut vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa.

"Tuntutannya sama, diaminkan oleh majelis hakim. Nanti untuk perkembangan selanjutnya kita ikuti sesuai agenda sidang berikutnya," kata Iwan.

Baca juga: 4 Pembunuh Remaja di Deli Serdang Ditangkap, Keluarga Sebut Satu Pelaku Sempat Datang ke Rumah Duka

Menurut Iwan, hukuman mati layak dijatuhkan karena perbuatan terdakwa dinilai sangat keji.

Dalam aksinya, Yusa menghabisi nyawa tiga orang dari satu keluarga, termasuk seorang anak di bawah umur. 

Pertimbangannya, kejahatan yang direncanakan dan dilakukan dengan cara sadis. Tiga nyawa melayang, termasuk anak kecil.

"Intinya dari kami apa yang kita tuntut dari majelis hakim tapi di satu sisi ada haknya dari penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding," ungkapnya. 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Moh. Rofian menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam persidangan.

Baca juga: Tim Gabungan akan Bongkar Diskotek Marcopolo di Deliserdang

"Tidak ada ahli forensik maupun ahli psikologi forensik yang dihadirkan. Padahal itu penting untuk menggali kondisi kejiwaan terdakwa dan bagaimana sebenarnya peristiwa ini terjadi," kata Rofian.

Ia juga membantah adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang dijeratkan melalui Pasal 340 KUHP.

"Di lokasi kejadian, klien kami duduk di lincak, di bawahnya ada pisau, sabit, dan bendo. Tapi yang digunakan justru palu yang ada di situ. Kalau memang berniat membunuh, tentu akan membawa atau memilih senjata yang lebih mematikan," jelasnya.

Yusa nekat membunuh nyawa kakak kandungnya, Kristina (38), karena terlilit utang Rp 12 juta. Tak hanya Kristina, Yusa juga menghabisi nyawa kakak iparnya, Agus Komarudin (38) dan dan keponakannya, Christian Agusta Wiratmaja Putra (9). (Istimewa)
Yusa nekat membunuh nyawa kakak kandungnya, Kristina (38), karena terlilit utang Rp 12 juta. Tak hanya Kristina, Yusa juga menghabisi nyawa kakak iparnya, Agus Komarudin (38) dan dan keponakannya, Christian Agusta Wiratmaja Putra (9). (Istimewa) (istimewa)

Rofian menyebut fakta-fakta tersebut sudah dimasukkan dalam pledoi tertulis dan akan diperkuat dalam memori banding ke Pengadilan Tinggi.

Kasus ini berawal pada akhir 2024, ketika warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, dikejutkan dengan penemuan tiga jasad korban di dalam rumah. Mereka adalah pasangan suami-istri dan seorang anak perempuan. 

Dari fakta persidangan, terdakwa Yusa pertama kali memukul kepala kakaknya, Kristina (37) kemudian suami kakaknya, Agus Komarudin (38) serta menghabisi nyawa keponakannya CAW (12).

Satu anak korban lainnya, SPY (11) berhasil selamat meski mengalami luka serius.

Baca juga: Tim Gabungan akan Bongkar Diskotek Marcopolo di Deliserdang

Polisi kemudian menetapkan Yusa, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagai tersangka.

Alasan Bantai Keluarga Kakak

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban. 

Sebelumnya, pada Minggu (1/12/2024), Yusa datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak.  

"Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut," kata AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).  

Pada Rabu (4/12/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kembali mendatangi rumah korban.

Ia menunggu Kristina keluar rumah menuju dapur di bagian belakang.

Saat itulah pelaku menghabisi Kristina menggunakan martil.

Mendengar teriakan Kristina, suaminya Agus Komarudin langsung keluar untuk memeriksa, namun ia juga dihabisi oleh Yusa. 

Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, CAW, hingga meninggal dunia.  

"Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam. Ia meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan," terangnya.   

Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. 

Yusa ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024).  

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan. 

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," jelas AKBP Bimo.  

Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.  

"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati," tegas Kapolres Kediri.  

 

Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved