Berita Nasional

Awal Mula Terbongkar Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada SK Menag Yaqut, Perintah Siapa Kini Diusut KPK

SK ini menjadi salah satu alat bukti bagi KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Kolase Tribun Medan
RESMI DICEKAL - Eks Menteri Agama Gus Yaqut resmi dicekal ke luar negeri. Kini Gus Yaqut terjerat kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024. 

"Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami," tambahnya.

Kerugian Negara Ditaksir Rp 1 Triliun Lebih

Dalam perkembangan lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa perhitungan awal internal KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis.

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Ia menambahkan bahwa angka tersebut merupakan hasil diskusi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan didalami lebih lanjut.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Namun, KPK telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Duduk Perkara Kasus

Pusat masalah dalam kasus ini adalah adanya pergeseran alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Menurut ketentuan Undang-Undang, alokasi seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler yang dikelola pemerintah dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola agen perjalanan.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

"Nah di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya," jelas Budi.

Desakan untuk mengusut tuntas kasus ini juga datang dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan memiliki hitungan sendiri terkait potensi kerugian akibat pungutan liar (pungli) dari penyalahgunaan kuota ini.

Menurutnya, jika 9.222 kuota tambahan untuk haji khusus dikenakan pungli sebesar Rp75 juta per jemaah, maka nilai korupsinya bisa mencapai Rp691 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved