Berita Nasional
Awal Mula Terbongkar Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada SK Menag Yaqut, Perintah Siapa Kini Diusut KPK
SK ini menjadi salah satu alat bukti bagi KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
TRIBUN-MEDAN.com - Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi jadi bukti kunci bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SK tertanggal 15 Januari 2024 itu ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama saat itu.
SK ini menjadi salah satu alat bukti bagi KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
SK Menag tersebut menjadi krusial karena menjadi dasar pembagian kuota tambahan yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.
Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa SK tersebut, yang membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, telah diamankan oleh penyidik.
"Itu menjadi salah satu bukti. Jadi kami akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kami peroleh. SK itu sudah kami peroleh dan itu menjadi salah satu bukti," kata Asep dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Menurut Asep, SK tersebut menjadi penting karena penyidik akan menelusuri asal-usul dan proses penerbitannya.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, seharusnya pembagian kuota tambahan itu menjadi 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, hanya 1.600 seharusnya untuk haji khusus, bukan 10.000.
KPK menduga pembagian kuota ini membuka celah praktik suap dan pungli.
Imbalan per kuota haji khusus diduga mencapai USD 2.600–7.000 per jemaah sehingga jerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
KPK kini tengah mendalami siapa pihak yang merancang naskah SK tersebut sebelum ditandatangani oleh menteri.
"Ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kami dalami," kata Asep.
Lebih lanjut, lembaga antirasuah juga mengusut alur perintah di balik terbitnya SK tersebut.
Penyelidikan akan mencari tahu apakah kebijakan itu merupakan usulan dari bawah (bottom-up), seperti dari asosiasi travel haji, atau merupakan perintah dari atas (top-down) dari pihak yang lebih tinggi.
| SAH! DPR RI Setujui RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Berikut 14 Poin Substansinya |
|
|---|
| Rendahkan Profesi Ahli Gizi, Wakil Ketua DPR RI Cucun Tuding Anak Muda Arogan: Masih Sebatas Wacana |
|
|---|
| SOSOK dan Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP Ijazah Jokowi, Cecar UGM soal Berkas |
|
|---|
| Disemprot Gerindra, Ucapan Cucun MBG Tak Butuh Ahli Gizi: Bahaya Banget Itu Omongannya |
|
|---|
| AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik KPK Dituding Hambat Pemanggilan Bobby Nasution, Dilaporkan ke Dewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gus-yaqut-tribunmedan.jpg)