Sumut Terkini

Warga Medan Ditangkap Polres Tanah Karo Bawa Tiga Paket Sabu

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pelaku diamankan di kawasan Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo
WARGA MEDAN DITANGKAP DI KARO - Pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti tiga paket sabu, diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Sabtu (9/8/2025) kemarin. Saat ditangkap, pelaku berusia 50 tahun itu diketahui merupakan warga Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial BS warga Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan terpaksa harus berurusan dengan Polres Tanah Karo.

Pasalnya, pria berusia 50 tahun itu diduga terlibat di dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pelaku diamankan di kawasan Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi.

Dirinya menjelaskan, pelaku diciduk oleh tim Satresnarkoba pada Sabtu (9/8/2025) kemarin. 

"Dari laporan masyarakat, kita lakukan pengembangan tentang adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika. Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya tim kita berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (9/8/2025) kemarin," ujar Eko, Rabu (13/8/2025). 

Setelah tim berhasil mengamankan pelaku yang tengah berada di pinggir jalan itu, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, tim berhasil mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku berupa tiga paket narkotika jenis sabu siap edar. 

"Dari tangan pelaku, barang bukti yang ditemukan sebanyak tiga paket sabu seberat 2,57 gram," ucapnya. 

Hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual ke kawasan Berastagi.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved