Sumut Terkini
Warga Medan Ditangkap Polres Tanah Karo Bawa Tiga Paket Sabu
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pelaku diamankan di kawasan Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial BS warga Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan terpaksa harus berurusan dengan Polres Tanah Karo.
Pasalnya, pria berusia 50 tahun itu diduga terlibat di dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pelaku diamankan di kawasan Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi.
Dirinya menjelaskan, pelaku diciduk oleh tim Satresnarkoba pada Sabtu (9/8/2025) kemarin.
"Dari laporan masyarakat, kita lakukan pengembangan tentang adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika. Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya tim kita berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (9/8/2025) kemarin," ujar Eko, Rabu (13/8/2025).
Setelah tim berhasil mengamankan pelaku yang tengah berada di pinggir jalan itu, selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, tim berhasil mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku berupa tiga paket narkotika jenis sabu siap edar.
"Dari tangan pelaku, barang bukti yang ditemukan sebanyak tiga paket sabu seberat 2,57 gram," ucapnya.
Hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual ke kawasan Berastagi.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Lahan Kota Siantar untuk Permukiman Horizontal Diperkirakan Masih Aman Sampai 2043 |
|
|---|
| Ajak ASN Pemprov Sumut Mulai Berinvestasi Saham, Gubsu Bobby: Daripada Main Judi Online |
|
|---|
| TKD Dipotong, Gubsu Bobby Inisiasi Kolaborasi Antar Bank Daerah untuk Pembangunan se-Sumatera |
|
|---|
| Dilaporkan ke BK DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani Balik Lapor Pencemaran Nama Baik ke Polisi |
|
|---|
| Silahturahmi dengan Gubsu, Lasqi Sumut Paparkan Program Kerja dan FSQ di Asrama Haji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/WARGA-MEDAN-DITANGKAP-DI-KARO-Pelaku-penyalahgunaan.jpg)