Sumut Terkini
Pengacara Sebut Pandu Minum Obat Resep Tukang Kusuk Sebelum Tewas
Pandu Barata Siregar sempat mengkonsumsi obat yang diresepkan oleh tukang kusuk sebelum meninggal dunia.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- Sidang lanjutan mantan kepala unit reserse kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Simpang Empat, Akhmad Effendi digelar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/8/2025).
Dalam sidang yang beragendakan saksi tersebut, menghadirkan empat orang saksi, tiga diantaranya keluarga, dan satu orang saksi anak yang merupakan teman korban Pandu Barata Siregar (18).
Dalam keterangan yang disebutkan oleh saksi keluarga, Pandu Barata Siregar sempat mengkonsumsi obat yang diresepkan oleh tukang kusuk sebelum meninggal dunia.
"Kami dalam hal ini tetap berpedoman pada BAP, kami tegaskan isi-isi BAP. Dari fakta persidangan, dari saksi-saksi yang ada, tiga orang kakak korban mengatakan ada proses pengobatan tradisional setelah korban anak ini pulang dari Polsek," ujar penasihat hukum terdakwa Akhmad Effendi, Musa Saktiawan.
Katanya, proses pemberian obat tersebut dilakukan setelah korban merasakan perutnya sakit dan dilakukan proses kusuk tradisional.
"Setelah di kusuk, diberikan lah obat. Obatnya tidak diketahui, hanya tukang kusuknya yang menelepon tukang obatnya untuk diberikan kepada korban," katanya.
Selain diberikan obat oleh tukang kusuk tradisional, korban kembali dibawa ke bidan oleh keluarga untuk diberikan lagi obat.
"Setelah malamnya, korban merasakan perih di perutnya, kemudian dibawa ke bidan dan dikasihkan lagi obat, dan mereka juga tidak tau obatnya apa. Jadi ada dua proses medis, siang kusuk dikasih obat, malam dikasih obat lagi," ujarnya.
Lanjutnya, seorang saksi anak Reno Samosir yang turut dihadirkan dipersidangan tertutup, pengacara mengaku saksi tersebut hanya mengetahui proses pengejaran.
"Dia hanya mengetahui proses pengejaran. Ada satu buah sepeda motor Honda Adv menendang motor Supra yang ditumpangi oleh korban," ujarnya.
Ia mengaku saat ini masih melakukan analisis perkara dan fakta persidangan agar mencari keadilan bagi kliennya.
Sebelumnya, Pandu Brata Siregar (18) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum polisi.
Dikabarkan, korban mengalami kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi setelah menonton balap lari pada Minggu (9/3/2025) malam.
Dijelaskan salah seorang kerabat yang tak ingin disebutkan namanya ini, korban sempat mengaku ditendang sebanyak dua kali oleh oknum.
"Jadi awalnya dia ini nonton balap lari sama teman-temannya, di dekat PT Sintong. Kemudian, ada polisi dua sepeda motor ngejar bubarkan balap itu. Karena kewalahan, mereka satu sepeda motor tarik lima," ungkap keluarga korban, Selasa (11/3/2025).
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengacara-Penasihat-hukum-terdakwa-Akhmad-Effendi.jpg)