Berita Viral

BERKACA dari Kasus Silfester Matutina, Mungkinkah Riza Chalid, Jurist Tan, hingga Cheryl Ditangkap?

Jika Menangkap Silfester Matutina Tidak Bisa, Mungkinkah Riza Chalid, Jurist Tan, hingga Cheryl Ditangkap Kejaksaan Agung?

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
KASUS yang ditangani Kejaksaan menjadi sorotan publik belakangan ini: Kolase Foto Silfester Matutina (kiri) Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl. (Kolase Istimewa) 

Langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan 18 tersangka mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menilai langkah ini sebagai bukti integritas dan kredibilitas institusi tersebut. Meski demikian, publik masih menanti kelanjutan kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.

Baca juga: PERKEMBANGAN Kasus Raja Minyak Riza Chalid: Diduga Telah Kabur ke Malaysia, Kini Paspornya Dicabut

Baca juga: Fakta PM Malaysia Bertemu Riza Chalid, Anwar Ibrahim Mengaku Tak Keberadaan Buronan Kejagung

////

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Kebaradaan Jurist Tan Masih Misteri

JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, kini dia tidak ditahan karena berstatus buron. Boyamin menyebut Jurist Tan sudah di Afrika Selatan dan terbang melalui AS. Dia menyebut Jurist Tan sudah tinggal di kota Cape Town setelah sempat hidup di Australia selama dua bulan sejak Mei 2025 lalu.
JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, kini dia tidak ditahan karena berstatus buron. Boyamin menyebut Jurist Tan sudah di Afrika Selatan dan terbang melalui AS. Dia menyebut Jurist Tan sudah tinggal di kota Cape Town setelah sempat hidup di Australia selama dua bulan sejak Mei 2025 lalu. (kemenag.go.id)

Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, juga menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. 

Jurist Tan yang sebelumnya terlacak berada di Australia, kini diketahui telah berpindah ke Afrika Selatan, tepatnya di Cape Town. Informasi ini diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. "Posisi terakhir Jurist Tan ada di Afrika bagian selatan, perginya lewat Amerika. Apakah kota Cape Town belum saya lacak lagi," kata Boyamin, Senin (28/7/2025).

Boyamin juga mengungkapkan bahwa Jurist Tan sempat tinggal di Sydney, Australia, bersama suami dan anaknya selama dua bulan terakhir. "Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney Australia," jelasnya.

Jurist Tan diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa pihaknya berpeluang mengeluarkan red notice terhadap Jurist Tan setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka. "Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan," ujar Anang.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook yang direncanakan sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem Makarim diangkat menjadi Mendikbudristek. Jurist Tan disebut memiliki peran vital dalam proyek ini, termasuk membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' untuk membahas program digitalisasi pendidikan. Namun, proyek ini tidak berjalan mulus karena berbagai kendala, termasuk jaringan internet yang belum merata di Indonesia.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana APBN sebesar Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit Chromebook yang ternyata tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru dan siswa.

Baca juga: Tak Lagi Terlacak di Australia, Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook Diduga ke Afrika Selatan

Baca juga: TERSANGKA Korupsi Chromebook Jurist Tan Terlacak Pindah-Pindah Negara, Kini Sudah di Afrika Selatan

////

Perburuan Cheryl Darmadi, Putri dari Konglomerat Surya Darmadi

Kejaksaan Agung menetapkan anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (9/8/2025), menjelaskan penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO sudah dilakukan semenjak pekan lalu. (Kolase Istimewa)
Kejaksaan Agung menetapkan anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (9/8/2025), menjelaskan penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO sudah dilakukan semenjak pekan lalu. (Kolase Istimewa) 

Kasus Cheryl Darmadi, putri dari konglomerat Surya Darmadi, juga menjadi sorotan publik setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Cheryl, yang lahir di Singapura pada 11 Juni 1980, dikenal sebagai mantan Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Namun, kini ia menghadapi tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group.

Cheryl Darmadi adalah putri dari Surya Darmadi, pendiri PT Duta Palma Group dan Darmex Agro. Surya Darmadi pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan mencapai US$1,45 miliar (sekitar Rp23 triliun). Namun, nama besar keluarga ini kini tercoreng oleh kasus korupsi yang melibatkan Surya dan Cheryl. 

Cheryl diduga menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, serta pembelian aset di dalam dan luar negeri. 

Kejagung telah menetapkan Cheryl sebagai tersangka sejak 31 Desember 2024. Meski telah dipanggil tiga kali untuk dimintai keterangan, Cheryl tidak pernah hadir dan kini diduga berada di Singapura.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved