Asahan Terkini

Pemuka Agama Asahan yang Kirimkan Foto Alat Vitalnya ke Istri Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Humaidy Syamsuri Pane (72) dikabarkan diperiksa oleh unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Asahan, Senin (11/8/2025).

|
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
PELAPORAN PERZINAHAN: Humaidy Syamsuri Pane (Tengah) diantara pengacaranya melakukan konferensi pers terkait laporan HS yang menuding dirinya melakukan perzinahan dengan istri pelapor, Jumat (18/4/2025). Merasa dijebak, karena pelapor mengirim pesan menggunakan ponsel istrinya. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Bak cerita serial web Malaysia berjudul Bidaah dengan tokoh utama Walid yang merupakan pemuka agama melakukan hal tidak senonoh kepada seorang wanita, kejadian tersebut hampir serupa dengan kejadian di Kabupaten Asahan.

Parahnya lagi, kini sang pemuka agama telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal undang-undang pornografi setelah mengirimkan foto alat kelaminnya kepada istri orang.

HS (72) dikabarkan diperiksa oleh unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Asahan, Senin (11/8/2025).

Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Asahan itu dikabarkan diperiksa hingga delapan jam oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan.

Kasi Humas Polres Asahan, IPDA Ropii membenarkan pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Asahan untuk melengkapi keterangan.

"Benar, pemanggilan dan hadir itu siang sekitar pukul 14.00 wib. Pemeriksaan berlanjut hingga malam, dan beberapa kali dilakukan rehat karena salat dan makan," kata IPDA Ropii, Selasa (12/8/2025).

Lanjutnya, HS kini berstatus tersangka dengan dugaan tindak pidana pornografi karena telah mengirimkan foto tidak senonoh kepada korban.

"Sudah tersangka, cuma belum ditahan karena ada pertimbangan dari Reskrim," ungkapnya.

Ia mengaku, saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan saksi.

Sebelumnya, Jumat (18/4/2025), HS angkat bicara.

Melalui pengacaranya, Zulham Rany menurutnya, pembuatan dari pelapor telah menyalahi privasi seseorang.

"Kita menganggap hal-hal yang mungkin chattingan-chattingan atau balasan yang dilakukan pelapor tersebut kepada seseorang ini merupakan penggunaan HP orang lain yang merupakan pelanggaran hukum," ujar Zulham Rany.

Katanya HS atau pelapor menggunakan ponsel pintar milik istrinya dan kemudian mengirimkan pesan.

"Dengan cara menggunakan handphone orang lain atau handphone istrinya untuk merusak kehormatan seseorang," ujarnya.

Ia mnegatakan D yang merupakan istri pelapor sempat bekerja di klinik milik terlapor HS selama delapan tahun yang lalu.

"Kami merasa, chattingan-chattingan tersebut tidak benar. Karena dia menggunakan ponsel orang, tindakan penjebakan, dan yang kami anggap sebuah pelanggaran hak privasi seseorang," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi membenarkan adanya laporan atas terlapor HS.

Menurutnya, Polres Asahan masih mendalami perkara tersebut dan mengaku masih mengumpulkan alat bukti lain.

"Laporan tersebut benar adanya, saat ini sudah ditangani Reskrim. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti," ujar Kapolres.

Sebelumnya, dari informasi yang diterima Tribun Medan, laporan ini berawal dari H yang memergoki pesan WhatsApp istrinya dengan oknum ketua FKUB Asahan.

Dimana, korban H memergoki pesan singkat antara istrinya dengan HS. Dari pesan singkat yang dibaca korban, HS mengirimkan pesan yang berbau seksual kepada istri korban.

Selanjutnya, HS langsung mengirimkan foto kemaluannya ke ponsel milik istrinya yang saat itu dipegang oleh korban H.

H kemudian menelusuri chat antara istrinya dengan HS yang dalam perbincangan tersebut diduga keduanya telah melakukan hubungan suami istri.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved