Asahan Terkini
Pemuka Agama Asahan yang Kirimkan Foto Alat Vitalnya ke Istri Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Humaidy Syamsuri Pane (72) dikabarkan diperiksa oleh unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Asahan, Senin (11/8/2025).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Bak cerita serial web Malaysia berjudul Bidaah dengan tokoh utama Walid yang merupakan pemuka agama melakukan hal tidak senonoh kepada seorang wanita, kejadian tersebut hampir serupa dengan kejadian di Kabupaten Asahan.
Parahnya lagi, kini sang pemuka agama telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal undang-undang pornografi setelah mengirimkan foto alat kelaminnya kepada istri orang.
HS (72) dikabarkan diperiksa oleh unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Asahan, Senin (11/8/2025).
Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Asahan itu dikabarkan diperiksa hingga delapan jam oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan.
Kasi Humas Polres Asahan, IPDA Ropii membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Asahan untuk melengkapi keterangan.
"Benar, pemanggilan dan hadir itu siang sekitar pukul 14.00 wib. Pemeriksaan berlanjut hingga malam, dan beberapa kali dilakukan rehat karena salat dan makan," kata IPDA Ropii, Selasa (12/8/2025).
Lanjutnya, HS kini berstatus tersangka dengan dugaan tindak pidana pornografi karena telah mengirimkan foto tidak senonoh kepada korban.
"Sudah tersangka, cuma belum ditahan karena ada pertimbangan dari Reskrim," ungkapnya.
Ia mengaku, saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan saksi.
Sebelumnya, Jumat (18/4/2025), HS angkat bicara.
Melalui pengacaranya, Zulham Rany menurutnya, pembuatan dari pelapor telah menyalahi privasi seseorang.
"Kita menganggap hal-hal yang mungkin chattingan-chattingan atau balasan yang dilakukan pelapor tersebut kepada seseorang ini merupakan penggunaan HP orang lain yang merupakan pelanggaran hukum," ujar Zulham Rany.
Katanya HS atau pelapor menggunakan ponsel pintar milik istrinya dan kemudian mengirimkan pesan.
"Dengan cara menggunakan handphone orang lain atau handphone istrinya untuk merusak kehormatan seseorang," ujarnya.
| PPPK asal Tanjungbalai Nikahi Sang Kekasih saat Hari Pelantikan |
|
|---|
| Sosok Ibu yang Buang Mayat di Aek Ledong, Wanita Muda Lahiran Sendiri |
|
|---|
| Terungkap Sosok Ibu yang Buang Mayat Bayinya di Aek Ledong, Wanita Muda Lahiran Sendiri |
|
|---|
| Pria yang Jadi Tersangka karena Tikam Pelaku Pengeroyokan di Asahan Kini Berdamai dengan Korban |
|
|---|
| Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Selundupan Senilai Rp1,1 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Humaidy-Syamsuri-Pane-Tengah-diantara-pengacaranya_1.jpg)