Asahan Terkini

Pemuka Agama Asahan yang Kirimkan Foto Alat Vitalnya ke Istri Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Humaidy Syamsuri Pane (72) dikabarkan diperiksa oleh unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Asahan, Senin (11/8/2025).

|
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
PELAPORAN PERZINAHAN: Humaidy Syamsuri Pane (Tengah) diantara pengacaranya melakukan konferensi pers terkait laporan HS yang menuding dirinya melakukan perzinahan dengan istri pelapor, Jumat (18/4/2025). Merasa dijebak, karena pelapor mengirim pesan menggunakan ponsel istrinya. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Bak cerita serial web Malaysia berjudul Bidaah dengan tokoh utama Walid yang merupakan pemuka agama melakukan hal tidak senonoh kepada seorang wanita, kejadian tersebut hampir serupa dengan kejadian di Kabupaten Asahan.

Parahnya lagi, kini sang pemuka agama telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal undang-undang pornografi setelah mengirimkan foto alat kelaminnya kepada istri orang.

HS (72) dikabarkan diperiksa oleh unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Asahan, Senin (11/8/2025).

Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Asahan itu dikabarkan diperiksa hingga delapan jam oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan.

Kasi Humas Polres Asahan, IPDA Ropii membenarkan pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Asahan untuk melengkapi keterangan.

"Benar, pemanggilan dan hadir itu siang sekitar pukul 14.00 wib. Pemeriksaan berlanjut hingga malam, dan beberapa kali dilakukan rehat karena salat dan makan," kata IPDA Ropii, Selasa (12/8/2025).

Lanjutnya, HS kini berstatus tersangka dengan dugaan tindak pidana pornografi karena telah mengirimkan foto tidak senonoh kepada korban.

"Sudah tersangka, cuma belum ditahan karena ada pertimbangan dari Reskrim," ungkapnya.

Ia mengaku, saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan saksi.

Sebelumnya, Jumat (18/4/2025), HS angkat bicara.

Melalui pengacaranya, Zulham Rany menurutnya, pembuatan dari pelapor telah menyalahi privasi seseorang.

"Kita menganggap hal-hal yang mungkin chattingan-chattingan atau balasan yang dilakukan pelapor tersebut kepada seseorang ini merupakan penggunaan HP orang lain yang merupakan pelanggaran hukum," ujar Zulham Rany.

Katanya HS atau pelapor menggunakan ponsel pintar milik istrinya dan kemudian mengirimkan pesan.

"Dengan cara menggunakan handphone orang lain atau handphone istrinya untuk merusak kehormatan seseorang," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved