Breaking News

Berita Nasional

6 Tahun Tak Dieksekusi, Silfester Matutina Kini Ajukan PK, Mahfud MD Sebut Kejaksaan Melindungi

Diketahui Silfester sudah mengajukan PK dan sidang perdananya akan digelar 20 Agustus 2025.

Istimewa
EKSEKUSI KETUM PROJO - Mahfud MD mengomentari kasus fitnah Silfester Matutina yang menunggu hari eksekusi. Sedangkan Waketum Projo berharap dapat amnesti. 

TRIBUN-MEDAN.com - Silfester Matutina belum juga dieksekusi dalam kasus fitnah Jusuf Kalla.

Silfester diketahui menjadi terpidana usai divonis bersalah pada 2019 lalu.

Dalam kasus fitnah itu, Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Enam tahun berlalu, hingga kini belum ada eksekusi kejaksaan terhadap Silfester.

Hingga pada akhirnya, baru-baru ini Ketua Umum Solidaritas Merah Putih mengajukan peninjauan kembali (PK).

Diketahui Silfester sudah mengajukan PK dan sidang perdananya akan digelar 20 Agustus 2025.

FITNAH JK - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). Silfester Matutina divonis bersalah imbas dugaan fitnah ke Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.
FITNAH JK - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). Silfester Matutina divonis bersalah imbas dugaan fitnah ke Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. (Istimewa)

"Betul, sudah mendaftarkan PK," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, dilansir dari laman VOI, Senin (11/8/2025).

"Telah dijadwalkan Sidang pemeriksaan PK pada tanggal 20 Agustus 2025," tambah Rio dilansir dari Wartakota

Diketahui Silfester Matutina  resmi mengajukan permohonan PK pada 5 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itupun telah diterima.

Permohonan peninjauan kembali (PK) diajukan ke Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, biasanya Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, meskipun permohonan tersebut ditujukan kepada Mahkamah Agung.

Jadi, prosesnya dimulai dengan mengajukan permohonan ke pengadilan yang sama yang menangani perkara tersebut pada tingkat pertama, dan kemudian pengadilan tersebut akan meneruskannya ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut. 

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pengajuan PK tidak mengganggu atau menunda proses eksekusi penahanan terhadap pelaku tindak pidana yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap.

"Pada prinsipnya PK tak menunda proses eksekusi," ujar Anang, Senin.

Terkait proses eksekusi, kata Anang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, secepatnya.

"Terkait Silfester kan ini sudah inkrah perkaranya dan menjadi kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutornya," kata Anang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved