Sumut Terkini

Walau Banyak Ulah, JPU Kejari Siantar Cuma Tuntut Terdakwa Pembunuhan 16 Tahun Penjara

Tuntutan ini pun menuai rasa heran oleh sejumlah pengunjung sidang di Ruang Candra, Senin (11/8/2025). 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
SIDANG TUNTUTAN - Keenam Terdakwa Pembunuhan Joe Frisko alias Johan jalani sidang tuntutan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (11/8/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut Joe Frisko alias Johan, pelaku utama pembunuhan Muthia Pratiwi alias Shela dengan pidana penjara 16 tahun.

Tuntutan ini pun menuai rasa heran oleh sejumlah pengunjung sidang di Ruang Candra, Senin (11/8/2025). 

Pasalnya, sepanjang perjalanan sidang berlangsung mulai dari dakwaan hingga tuntutan, Joe Frisko yang dikenal sebagai pengusaha mentereng di Kota Pematangsiantar ini sering berbelit-belit memberi kesaksian. Bahkan Joe disebut mengancam keluarga terdakwa lainnya. 

Selain kasus pembunuhan yang menjeratnya, Joe Frisko ternyata pernah dipidana dalam kasus kepemilikan narkotika dan pernah dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan. 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rinto Leonni Manullang, Tim JPU yang diketuai Saut Damanik mengatakan bahwa tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf dalam tewasnya nyawa Muthia Pratiwi alias Shela. 

"Tidak ditemukan alasan pemaaf dalam diri terdakwa. Adapun hal pemberat, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kematian, terdakwa juga pernah dihukum, berbelit belit memberikan kesaksian, tidak berlaku sopan selama persidangan," kata JPU. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan dipotong selama terdakwa menjalani penahanan," sambung JPU. 

JPU juga menuntut terdakwa lain yang ikut menutupi kasus pembunuhan dengan terlibat melakukan pembuangan.

Mereka adalah Iwan Bagong (dituntut 6 tahun penjara); Sahrul Nasution (5 tahun); dan Edi Iswadi (6 tahun). 

Jaksa juga menuntut Anggota Polri yakni Hendra Purba dan Jefri H Siregar dengan pidana penjara 5 tahun di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (11/8/2025). 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved