Berita Viral

SOSOK Ismanto, Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar oleh Kantor Pajak, Padahal Hidup Pas-pasan

Ismanto adalah buruh jahit yang tinggal di Pekalongan, Jawa Tengah. Kisahnya viral karena ditagih pajak Rp 2,8 miliar.

Editor: Array A Argus
TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
BURUH DITAGIH PAJAK: Ismanto (32) buruh harian lepas tukang jahit dan istrinya Ulfa (27) di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Ismanto, buruh jahit yang tinggal di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah mendadak viral di media sosial.

Viralnya nama Ismanto setelah ia mengaku ditagih pajak sebesar Rp 2,8 miliar oleh Kantor Pajak Pekalongan.

Padahal, selama ini Ismanto hidup pas-pasan bersama keluarga kecilnya.

Ia pun kaget ketika petugas Kantor Pajak Pekalongan mendatangi kediamannya.

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," ungkap Ismanto, yang didampingi istrinya, Ulfa, Jumat (8/8/2025).

Baca juga: Biodata Letjen TNI Endi Supardi, Panglima Korps Marinir AAL 1990 dengan Segudang Tanda Jasa

Kronologis Kejadian

Viralnya nama Ismanto bermula dari kedatangan petugas Kantor Pajak Pekalongan ke rumah buruh jahit itu di  Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah pada Rabu (6/8/2025).

Saat itu, petugas pajak mengatakan bahwa Ismanto memiliki tunggakan senilai Rp 2,8 miliar.

Karena merasa tidak punya tunggakan dan hanya bekerja sebagai buruh jahit, Ismanto pun tak pecaya.

Ia lantas bertanya kepada petugas pajak, bagaimana bisa dirinya mendapat tagihan pajak senilai Rp 2,8 miliar.

Baca juga: Cheryl Darmadi Siapa? Ini Sosok, Biodata dan Rekam Jejak Putri Konglomerat yang Masuk DPO Kejagung

Dalam keterangannya, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi mengatakan bahwa data diri Ismanto diduga pernah dipakai untuk melakukan transaksi oleh satu perusahaan.

Sehingga nama Ismanto tercatat oleh pihak pajak sebagai wajib pajak yang harus membayar tunggakan sebesar Rp 2,8 miliar.

Namun, Subandi membantah pihaknya datang menagih.

Petugas pajak beralasan mendatangi rumah Ismanto hanya untuk klarifikasi,

“Jadi bukan menagih,” kata Subandi, Sabtu (9/8/2025) dikutip dari Kompas.com.

Subandi mengatakan, data yang mereka miliki menunjukkan, bahwa pada tahun 2021, NIK (Nomor Induk Kependudukan) Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan.

Baca juga: Profil Sudewo, Bupati Pati yang Naikkan Pajak 250 Persen Rupanya Anak Buah Prabowo di Gerindra

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved